Sampai
saat ini masih banyak yang masih bingung atau “galau” pekerjaan apa yang harus
dipilih bagi seorang lulusan D3, S1 atau S2 sekalipun, apalagi SMA/SMK. Sebelum
saya kebingungan untuk memikirkan hal tersebut, saya akan mencoba menuliskan
hal-hal apa saja yang harus saya lakukan apabila saya menjadi seorang Akuntan
Pendidik. Akuntan pendidik adalah profesi
akuntan yang memberikan jasa berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada
masyarakat melalui lembaga – lembaga pelayanan yang ada, yang berguna untuk
melahirkan akuntan-akuntan yang terampil dan professional
Profesi akuntansi pendidik sangat di butuhkan bagi kemajuan
profesi akuntansi itu sendiri, karena di tangan mereka para calon-calon akuntan
dididik. Akuntan pendidik harus dapat melakukan transfer knowladge kepada
mahasiswanya, memiliki tingkat yang tinggi dan menguasi pengetahuan bisnis dan
akuntansi, teknologi informasi dan mampu mengembangkan pengetahuanya melalui pendidikan
Akuntan Pendidik, bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di
bidang akuntansi.
Menurut
saya, Menjadi seorang akuntan pendidik yang sangat banyak diminati oleh banyak
orang, khususnya orang-orang seperti saya pribadi yang mempunyai latar
pendidikan akuntansi maupun manajemen keuangan. Namun tidak semua seorang bisa menempati
sebagai akuntan pendidik karena pada umumnya akuntan publik harus memiliki kode
etik sebagai seorang akuntan yang baik dan juga peranan yang tidak semua orang
bisa menyanggupi.
Persoalan etika yang kerap muncul dalam dunia auditing
merupakan salah satu contoh pentingnya peranan akuntan pendidik dalam hal ini
akuntan pendidik untuk menanamkan nilai-nilai etika akuntan pada mahasiswa
didiknya. Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seorang berhak menyandang gelar akuntan apabila telah memenuhi
syarat antara lain : Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dan Fakultas Ekonomi
Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar akuntan atau Perguruan tinggi
swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak
memberikan gelar akuntan. Selain itu mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA)
yang diselenggarakan oleh konsorsium pendidikan tinggi ilmu ekonomi yang
didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat
harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang
mengatur tentang perilaku professional.
Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi
akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan
bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik
Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan
publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan
antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu
kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik,
penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar