Senin, 20 Januari 2014

Jika aku menjadi seorang Akuntan Pendidik


Sampai saat ini masih banyak yang masih bingung atau “galau” pekerjaan apa yang harus dipilih bagi seorang lulusan D3, S1 atau S2 sekalipun, apalagi SMA/SMK. Sebelum saya kebingungan untuk memikirkan hal tersebut, saya akan mencoba menuliskan hal-hal apa saja yang harus saya lakukan apabila saya menjadi seorang Akuntan Pendidik. Akuntan pendidik adalah profesi akuntan yang memberikan jasa berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui lembaga – lembaga pelayanan yang ada, yang berguna untuk melahirkan akuntan-akuntan yang terampil dan professional
Profesi akuntansi pendidik sangat di butuhkan bagi kemajuan profesi akuntansi itu sendiri, karena di tangan mereka para calon-calon akuntan dididik. Akuntan pendidik harus dapat melakukan transfer knowladge kepada mahasiswanya, memiliki tingkat yang tinggi dan menguasi pengetahuan bisnis dan akuntansi, teknologi informasi dan mampu mengembangkan pengetahuanya melalui pendidikan
Akuntan Pendidik, bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi. 
Menurut saya, Menjadi seorang akuntan pendidik yang sangat banyak diminati oleh banyak orang, khususnya orang-orang seperti saya pribadi yang mempunyai latar pendidikan akuntansi maupun manajemen keuangan. Namun tidak semua seorang bisa menempati sebagai akuntan pendidik karena pada umumnya akuntan publik harus memiliki kode etik sebagai seorang akuntan yang baik dan juga peranan yang tidak semua orang bisa menyanggupi.
Persoalan etika yang kerap muncul dalam dunia auditing merupakan salah satu contoh pentingnya peranan akuntan pendidik dalam hal ini akuntan pendidik untuk menanamkan nilai-nilai etika akuntan pada mahasiswa didiknya. Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seorang berhak menyandang gelar akuntan apabila telah memenuhi syarat antara lain : Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dan Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar akuntan atau Perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar akuntan. Selain itu mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium pendidikan tinggi ilmu ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku professional.
Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar