Senin, 05 Desember 2011

BAB 7

  • JENIS JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
  • Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
  • Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang Undang No. 12 /67 tentang Pokok pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
  • BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
  • BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
  • KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang orang.
        Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar