Jumat, 22 Juni 2012

Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia

Dalam aspek hukum ekonomi, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.

Sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan Perekonomian saja sudah tercemari praktik – praktik korupsi yang sudah tidak bisa dicegah sampai saat ini, seolah Perekonomian di Indonesia sudah dikuasai oleh deal – deal politik yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh pejabat – pejabat yang tidak mempunyai moral dan rasa cinta tanah air, hanya sekedar memikirkan dirinya sendiri dan dilakukan secara berjamaah hebatnya pula, dengan dukungan oleh kalangan konglomerat – konglomerat di negeri ini.

Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula.

Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik – praktik korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.

Tetapi tidak semudah itu melakukan semua itu, apabila masih ada cara yang lebih baik untuk dilakukan, sebaiknya memilih cara yang lebih baik untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia.

Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :

1.      Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2.      Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi.
3.      Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4.      Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.

Sebagai contoh dan gambaran  Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:

Ø  Hutang Luar Negeri Indonesia
Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998, sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi yang dipimpin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah menca-pai 63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta menca-pai 73,962 dollar Amerika Serikat.

Ø  Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
Pemerintah orde baru ingin men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah (rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen.

Ø  Pemerintahan Sentralistik
Pemerintahan orde baru sangat sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai. 

Sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara senantiasa terdapat interaksi. Hubungan saling mempengaruhi antara kedua sistem ini dapat berlansung positif, tetapi dapat juga bersifat negatif seperti yang terjadi pada masa orde baru, yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik hukum Indonesia mengarah kepada pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib, teratur, lancar dan berdaya saing global.

Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing.

Pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal nilai kultur bangsa sehingga norma ini begitu visoner dan maju. Namun disisi lain bagi kaum-kaum liberal menganggap Pasal 33 UUD 1945 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia, sudah begitu terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada depedensi satu negara ke negara lain.
            Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta. 

            Menurut saya hukum di Indonesia saat ini mengalami kekacauan dan miris mendekati kehancuran, bagaimana tidak aparat penegak hukum dan golongan-golongan lainnya yang bersangkutan sudah memilih-milih dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus. Misal saja orang kurang mampu yang mencuri pisang 1tandan untuk kebutuhan hidupnya terancam hukuman kurungan selama 5tahun, tetapi apa? para koruptor yang mencuri uang negara ratusan juta, milyaran, bahkan triliunan masih bisa bebas menikmati hidup di luar penjara dan kalaupun di hukum itu tidak sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan. Miris sangat keadaan hukum di Indonesia sekarang ini.Sungguh-sungguh membutuhkan hati nurani untuk membenahi hukum di Negara ini. semoga Dewan-dewan majelis yang bertindak sebagai pengambil keputusan bertindak setegas-tegasnya seimbang dengan kesalahan yang tersangka buat sesuai dalam Undang-Undang Dasar yang berlaku di Negeri ini !
Sumber  :  http://lindha1309.blogspot.com/2012/06/membenahi-hukum-ekonomi-indonesia.html

Rabu, 18 April 2012

Polusi Udara

Udara pada lingkungan tercemar oleh zat-zat polutan sehingga tidak bersih lagi dan merupakan gangguan bagi makhluk hidup/manusia sekitarnya. Dengan kemajuan teknologi pada masa kini, polusi udara telah menimbulkan banyak kekhawatiran terutama di daera daerah industri.
Penyebab polusi udara dapat terjadi akibat dari, yaitu;
1. Kendaraan bermotor
Semua kendaraan bermotor yang memakai bensi dan solar akan mengeluarkan gas CO, Nitrogen Oksida, blerang dioksida dan partikel-partikel lain dan sisa pembakarannya. Unsur-unsur ini bila mencapai kuantum tertentu dapat merupakan racun bagi manusia atau hewan. Sebagai contoh gas CO merupakan racun bagi fugnsi-fungsi darah, SO2 dapat menimbulkan penyakit sistem pernapasan.
2. Pabrik Pabrik industri
Bagi pabrik industri yang di antara bahan bakunya banyak menggunakan zat-zat kimia organik maupun anorganik. Sebagai hasi pengelolaannya selai menghasilkan produk-produk yang berguna bagi kepentingan hidup manusia juga dikeluarkan produk-produk yang tidak berguna malahan dapat berupa racun. Produk-produk yang tidak berguna ini jelas akan dibuang dan bisa merusak lingkungan, berupa gangguan pada kehidupan dan kelestarian lingkugan bila tanpa pengendalian.
Berbagai bentuk penyakit akan timbul pada masyarakat di sekitar pabrik atau pada pekerja sendiri akibat masuknya zat-zat buangan ini ke dalam tubuh. Misal dengan timbulnyaapa yang disebut penyakit Pneumokoniosis, yaitu segolongan penyakit yang disebabkan oleh penimbunan debu-debu dalam paru-paru.
Untuk menentukan apakah orang tersebut terserang penyakit paru-paru akibat penimbunan debu dalam paru-paru, tidak mudah kalau hanya berdasarkan kelainan-kelainan yang terjadi pada tubuh. Harus ada riwayat pekerjaan atau lingkungan tempat tinggal ang selalu mereka gunakan atau sering berurusan dengan debu-debu yang membahayakan misalnya pernah bekerja atau pernah tinggal di sekitar petambangan, di pabrik keramik dan lain-lain.
Kelainan yang terjadi pad atubuh bergantung pada banyaknya debu yang timbul dalam paru-paru, makin luas bagian paru yang terkena makin hebatlah gejala-gejalanya, walaupun hal itu tidak selalu benar. Gejala yang timbul, antara lain batuk-batuk kering, sesak napas, kelelahan umum, berat badan yang turun, banyak berdahak dan lain-lain.
Untuk pengobatan secara khusus terhadap penyakit ini boleh dikatakan tidak ada. Pemberian obat-obatan umumnya hanya ditujukan untuk mengurangi penderitaan dan gejala-gejala yang timbul. Satu-satunya tindakan adalah yang bersangkutan tidak lagi mengisap debu berbahaya tadi.
Dengan demikian pencegahan merupakan hal yang perlu diutamakan. Biaya pencegahan relatif tidak seberapa bila dibandingkan dengna akibat penyakit ini.

Klasifikasi Pencemar Udara
1. Pencemar primer : pencemar yang di timbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.
2. Pencemar sekunder : pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer.
Contoh:  Sulfur dioksida, Sulfur monoksida dan uap air akan menghasilkan asam sulfurik.
Solusi :
·  Clean Air Act yang dibuat oleh pemerintah dan menambah pajak bagi industri yang melakukan pencemaran udara.
·   Mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui diantaranya Fuel Cell dan Solar Cell.
·   Menghemat Energi yang digunakan.
·   Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
Penyebab Utama Pencemaran Udara :
·  Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor.
Contoh : di Jakarta antara tahun 1993-1997 terjadi peningkatan jumlah kendaraan berupa :
-Sepeda motor 207 %
-Mobil penumpang 177 %
-Mobil barang 176 %
- Bus 138 %
Dampak Pencemaran Udara :
- Penipisan Ozon
- Pemanasan Global ( Global Warming )
- Penyakit pernapasan, misalnya : jantung, paru-paru dan tenggorokan
- Terganggunya fungsi reproduksi
- Stres dan penurunan tingkat produktivitas
- Kesehatan dan penurunan kemampuan mental anak-anak
- Penurunan tingkat kecerdasan (IQ) anak-anak.

UU Perlindungan konsumen

Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud. 
Kegiatan penyusunan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen dimulai sejak akhir tahun 2005 dan selesai pertengahan tahun 2007. Naskah Akademis Amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen sudah disampaikan kepada Menteri Perdagangan melalui Surat Ketua BPKN No. 42/BPKN/Set/7/2007 tanggal 5 Juli 2007 perihal usulan perubahan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk dapat dimasukkan dalam Proglenas tahun 2011.
Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
  1. Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa, karena secara hukum kedua jenis tanggungjawab tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.
  2. Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability) yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha barang bergerak atas dasar tanggung jawab langsung (strict liability).
  3. Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
  4. Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dapat digambarkan sebagai berikut:
    1. Gugatan konsumen terhadap Pelaku Usaha harus diputuskan oleh BPSK dalam waktu 21 hari kerja;
    2. Putusan BPSK bersifat final dan mengikat (final and binding);
    3. (3) Dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan BPSK, Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan tersebut;
    4. Baik Pelaku Usaha maupun Konsumen dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 14 hari kerja terhitung sejak putusan BPSK, dan Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 21 hari kerja;
    5. Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung harus memutuskan dalam waktu 30 hari.
Apabila Pelaku Usaha maupun Konsumen tidak mengajukan keberatan, dan si Pelaku Usaha juga tidak melaksanakan putusan BPSK dalam tenggang waktu 7 hari terhitung sejak putusan BPSK, maka BPSK wajib menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.

Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga, akan ditata kembali antara lain:
a)     Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Badan ini akan lebih difungsikan sebagai badan yang mengkoordinasikan mulai dari kebijakan sampai dengan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.

b)      Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Badan ini akan difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi, sehingga fungsi-fungsi pengawasan, penelitian, konsultasi dan lain-lain yang sekarang dimiliki oleh BPSK, akan dikembalikan kepada lembaga atau Aparat pemerintah terkait.

c)      Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Akan semakin diakui eksistensi LPKSM sebagai mitra dalam penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bidang garapannya akan diarahkan pada spesialisasi, misalnya LPKSM Kelistrikan, LPKSM Kesehatan, LPKSM Perbankan, dan lain-lain

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Pengertian Konsumen adalah seseorang yang membeli dan atau menggunakan jasa yang telah tersedia di masyarakat  baik dalam kepentingan sendiri atau keluarga.
Pelaku Usaha atau Produsen adalah seseorang atau pihak yang berkaitan langsung dengan konsumen dalam menyediakan barang atau jasa.
Barang adalah suatu benda yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak. Sedangkan Jasa adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat seperti supir angkutan umum.
Tujuan undang-undang ini adalah:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak­haknya sebagai konsumen
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
  • Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
  • Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.

Hak dan kewajiban konsumen :
1.    Hak konsumen , Terdiri dari :
1.         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.         Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.         Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian   sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.         Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
8.         Hak untuk mendapatkan kompensasi , ganti rugi dan/atau pengganti apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak seseuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya.
9.         Hak-hak yang diatur dalam ketntuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban konsumen
Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pamakaian, atau pemanfaatan barang da/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
1.         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
2.         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
3.         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan knsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
  1. Hak pelaku usaha
  2. Menerima pembayaran sesuai ddengan kesepakatan
  3. Mendapat prlindungan hukum dari tindakan konsumen
  4. Melakukan pembelaandiri dalam penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
  5. Rehabilitasi nama baik jika terbuti secarahukum tidak merugikan konsumen
  6. Hak-hak yang diatur dalam peundang-undangan lainnya
  1. Kewajiban pelaku usaha :
a)    Beritikat baik
b)   Melakukan informasi yang benar, jujur, dan jelas
c)    Memperlakukan konsumen denngsn benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d)   Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi atau di perdagangkan
e)    Memberi kesempatan konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa
f)    Memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang di perdagangkan
g)   Memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah dalam memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan /mengiklankan, larangan dalam penjualan ssecara obral/lelang, dan larangan dalam ketentuanperilkanan.
Sumber :

Selasa, 10 April 2012

Bahaya Merokok


Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan ketergantungan, di samping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema.

Jenis rokok

Rokok dibedakan menjadi beberapa jenis. Pembedaan ini didasarkan atas bahan pembungkus rokok, bahan baku atau isi rokok, proses pembuatan rokok, dan penggunaan filter pada rokok.
Rokok berdasarkan bahan pembungkus.
·  Klobot: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun jagung.
·  Kawung: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren.
·  Sigaret: rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas.
·  Cerutu: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.
Rokok berdasarkan bahan baku atau isi.
·  Rokok Putih: rokok yang bahan baku atau isinya hanya daun tembakau yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
·  Rokok Kretek: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau dan cengkeh yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
·  Rokok Klembak: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau, cengkeh, dan kemenyan yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
Rokok berdasarkan proses pembuatannya.
*  Sigaret Kretek Tangan (SKT): rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.
*  Sigaret Kretek Mesin (SKM): rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok. Keluaran yang dihasilkan mesin pembuat rokok berupa rokok batangan. Saat ini mesin pembuat rokok telah mampu menghasilkan keluaran sekitar enam ribu sampai delapan ribu batang rokok per menit. Mesin pembuat rokok, biasanya, dihubungkan dengan mesin pembungkus rokok sehingga keluaran yang dihasilkan bukan lagi berupa rokok batangan namun telah dalam bentuk pak. Ada pula mesin pembungkus rokok yang mampu menghasilkan keluaran berupa rokok dalam pres, satu pres berisi 10 pak. Sayangnya, belum ditemukan mesin yang mampu menghasilkan SKT karena terdapat perbedaan diameter pangkal dengan diameter ujung SKT. Pada SKM, lingkar pangkal rokok dan lingkar ujung rokok sama besar.
Sigaret Kretek Mesin sendiri dapat dikategorikan kedalam 2 bagian :
  1. Sigaret Kretek Mesin Full Flavor (SKM FF): rokok yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas. Contoh: Gudang Garam International, Djarum Super dan lain-lain.
  2. Sigaret Kretek Mesin Light Mild (SKM LM): rokok mesin yang menggunakan kandungan tar dan nikotin yang rendah. Rokok jenis ini jarang menggunakan aroma yang khas. Contoh: A Mild, Clas Mild, Star Mild, U Mild, L.A. Lights, Surya Slims dan lain-lain.
Rokok berdasarkan penggunaan filter.
*  Rokok Filter (RF): rokok yang pada bagian pangkalnya terdapat gabus.
*  Rokok Non Filter (RNF): rokok yang pada bagian pangkalnya tidak terdapat gabus.

Ø Bahan kimia yang terkandung dalam rokok


Berikut adalah beberapa bahan kimia yang terkandung di dalam rokok:

*     Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
*  Tar, yang terdiri dari lebih dari 4000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
*  Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
*  Benzene, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
*  Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
*  Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
*  Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
*  Amonia, dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.  
*  Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
*  Hidrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
*  Arsenik, bahan yang terdapat dalam racun tikus.
*  Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil.
Kenapa kita harus berhenti merokok ? Karena …..
Merokok jelas-jelas menyebabkan banyak gangguan kesehatan, tidak hanya bagi perokok itu sendiri tapi juga orang-orang disekitarnya, seperti yang sudah banyak dibuktikan oleh para peneliti. Banyak fakta juga menunjukan bahwa merokok membebani ekonomi keluarga untuk tujuan yang tidak produktif.
Jadi … kalau anda sayang pada diri anda sendiri, sayang pada keluarga, peduli dengan orang-orang sekitar anda, dan juga lingkungan anda ….. Berhentilah Merokok !
Lebih baik uang anda di belanjakan untuk hal-hal yang membuat anda lebih sehat … baik jasmani maupun rohani. Anda bisa berbuat lebih baik dengan tidak merokok.

Sumber :
*  http://obatpropolis.com/bahaya-merokok/