Minggu, 24 Juni 2012

10 Karakteristik Muslim Sejati

Hasan Al Banna merumuskan 10 karakteristik muslim yang dibentuk didalam madrasah tarbawi. Karakteristik ini seharusnya yang menjadi ciri khas dalam diri seseorang yang mengaku sebagai muslim, yang dapat menjadi furqon (pembeda) yang merupakan sifat-sifat khususnya(muwashofat). Karakter ini menurut Beliau Hasan Al Banna, merupakan pilar pertama terbentuknya masyarakat islam maupun tertegaknya sistem islam dimuka bumi serta menjadi soko guru peradaban dunia (Ustadziyatul 'alam). Kesepuluh karakter itu adalah:
  1. Salimul Aqidah, Bersih Akidahnya dari sesuatu hal yang mendekatkan dan menjerumuskan dirinya dari lubang syirik.
  2. Shahihul Ibadah, Benar Ibadahnya menurut AlQur'an dan Assunnah serta terjauh dari segala Bid'ah yang dapat menyesatkannya.
  3. Matinul Khuluq, Mulia Akhlaknya sehingga dapat menunjukkan sebuah kepribadian yang menawan dan dapat meyakinkan kepada semua orang bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan Lil Alamin).
  4. Qowiyul Jismi, Kuat Fisiknya sehingga dapat mengatur segala kepentingan bagi jasmaninya yang merupakan amanah/titipan dari Alloh SWT.
  5. Mutsaqoful Fikri, Luas wawasan berfikirnya sehingga dia mampu menangkap berbagai informasi serta perkembangan yang terjadi disekitarnya.
  6. Qodirun 'alal Kasbi, Mampu berusaha sehingga menjadikannya seorang yang berjiwa mandiri dan tidak mau bergantung kepada orang lain dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
  7. Mujahidun linafsihi, Bersungguh sungguh dalam jiwanya sehingga menjadikannya seseorang yang dapat memaksimalkan setiap kesempatan ataupun kejadian sehingga berdampak baik pada dirinya ataupun orang lain.
  8. Haritsun 'ala waqtihi, Efisien dalam memanfaatkan waktunya sehingga menjadikannya sebagai seorang yang pantang menyiakan waktu untuk melakukan kebaikan, walau sedetikpun. karena waktu yang kita gunakan selama hidup ini akan dipertanggungjawabkan dihadapan Alloh SWT.
  9. Munazhom Fii Su'unihi, Tertata dalam urusannya sehingga menjadikan kehidupannya teratur dalam segala hal yang menjadi tanggung jawab dan amanahnya. Dapat menyelesaikan semua masalahnya dengan baik dengan cara yang baik.
  10. Naafi'un Li Ghairihi, Bermanfaat bagi orang lain, sehingga menjadikannya seseorang yang bermanfaat dan dibutuhkan. Keberadaannya akan menjadi sebuah kebahagiaan bagi orang lain dan Ketiadaannya akan menjadikan kerinduan pada orang lain.

Peluang Usaha

Masih banyak yg salah kaprah tentang pengertian peluang usaha, karena selama ini peluang usaha diartikan sebagai sebuah peluang usaha yg menjanjikan dan akan mendapatkan keuntungan yg sebesar-besarnya, hal itu merupakan harapan utk anda yg menekuni bisnis. Bahwa pengertian peluang usaha itu, esensinya adalah asas manfaat. Semua kondisi yg di tawarkan kepada anda, adalah penawaran terhadap sebuah aktifitas bisnis yg pantas utk anda geluti dan tentu saja bisa memberikan keuntungan yg luar biasa kepada anda.
Dengan catatan, jika peluang usaha yg dimaksud benar-benar di manfaatkan dan di kemas sedemikian rupa sehingga bisa memberikan manfaat yg di harapkan. Lalu bagaimana jika hal itu berlaku sebaliknya. Dgn menggunakan logika terbalik. Bahwa tidak semua peluang usaha yg anda anggap tepat, benar-benar bisa klop dgn apa yg anda harapkan.
Karena perlu juga di garis bawahi, bahwa pengertian peluang usaha adalah sebuah ruang kreasi yg independent dan mandiri. Dan bukanlah sebuah kegiatan yg ikut-ikutan demi mengikuti sebuah trend dan gaya hidup semata. contohnya ada teman anda yg berbisnis XX anda ikutan juga bisnis XX. karena menurut teman anda, bisnis yy adalah Peluang Usaha! Bisnis ini sangat menjanjikan dan prospektif. Padahal belum tentu bisnis XX cocok dgn anda.
Apabila anda ingin berjualan suatu produk, apakah anda akan berjualan di tempat yg tidak ada pesaingnya? Atau anda akan berjulan berdekatan dgn pedagang lain yg produknya serupa dgn produk milik anda? Sebab masih banyak yg berpendapat bahwa saya ingin berjualan produk tertentu, karena disini belum ada orang yg menjual produk tertentu tersebut.
Jika anda ingin berjualan computer, dimana tempat berjualan yg anda pilih. Apakah berjualan di glodok yg notabene semua pedagang disitu berjualan computer. Atau anda akan berjualan di tanah abang, yg rata-rata pedagang disana berjualan baju-baju grosiran. Mana yg anda pilih?

BUDIDAYA JAMBU MERAH

Budidaya jambu merah merupakan salah satu usaha di bidang agribisnis yang dapat ditekuni dan menjanjikan keuntungan. Permintaan pasarnya cukup besar, karena jambu merah atau dikenal juga sebagai jambu biji atau jambu klutuk ini, banyak mengandung vitamin A dan C. Pemasarannya tidak hanya di pasar tradisional, tetapi juga di supermarket.
Salah satu lokasi budidaya jambu merah terletak di Kecamatan Panyingkiran, Majalengka, Jawa Barat. Di wilayah ini terdapat sekitar 20 hektar kebun jambu merah rakyat. Salah satunya, perkebunan jambu merah yang dikelola oleh Haji Pepen. Untuk mencapai lokasi perkebunan jambu merah dari Jakarta dapat melalui jalan tol Jakarta – Cikampek, keluar di pintu tol Purwakarta, lalu mengambil arah ke Majalengka. Lokasi perkebunan jambu merah terletak di luar kota Majalengka, di Blok Bojong. Di kebun seluas dua hektar inilah, Haji Pepen menanam 300 pohon jambu merah sejak tahun 2002 lalu. Berkebun jambu merah tidak terlalu sulit karena tanaman ini dapat tumbuh pada semua jenis tanah. Jambu merah akan tumbuh subur pada lahan yang gembur dan diberi pupuk organik.
Jambu merah merupakan tanaman daerah tropis yang tumbuh subur pada lahan dengan ketinggian 5 hingga 1.200 meter dari permukaan laut, dengan suhu pada siang hari berkisar antara 23 hingga 28 derajat celcius. Bibit jambu merah yang ditanam disini dilakukan dengan sistem pencangkokan. Bibitnya dibeli dari kawasan Bogor, Jawa Barat. Pohon jambu merah yang ditanam dengan sistem pencangkokan ini, sudah mulai berbuah setelah berumur 7 bulan. Agar tidak rusak dan terkena hama, buah jambu merah yang berada di pohon dibungkus dengan dengan plastik.
Pemanenan dilakukan setelah buah jambu yang semula berwarna hijau pekat berubah menjadi kuning muda. Cara memanen yang terbaik adalah dengan memetik buah jambu bersama tangkainya. Setiap kali panen, satu pohon di kebun ini dapat menghasilkan sekitar 5 kilogram jambu merah. Sehingga dari total 300 pohon setiap kali panen dapat menghasilkan sekitar 1,5 ton buah jambu merah. Pohon jambu merah akan terus berbuah hingga berusia 10 tahun.
Buah jambu merah yang dipetik dari pohon kemudian dimasukkan ke dalam keranjang yang terbuat dari anyaman bambu. Pemetikan buah biasanya dilakukan dengan cara manual, dan menggunakan tangan.
Setelah dikumpulkan ke dalam keranjang, buah jambu merah dibawa ke tempat penampungan. Disini buah disortir berdasarkan ukurannya dan dicuci. Sebelum dibawa ke pasar, buah dikemas dengan plastik dan dimasukkan kedalam keranjang. Jambu merah yang telah matang dapat bertahan sekitar 7 hari bila disimpan di tempat yang dingin. Pasar jambu merah cukup besar, karena selain banyak mengandung vitamin A dan C, jambu merah juga dapat mengatasi berbagai macam penyakit, seperti diare dan demam berdarah.

BELIMBING

Belimbing adalah tumbuhan penghasil buah berbentuk khas yang berasal dari Indonesia, India, dan Sri Langka. Saat ini, belimbing telah tersebar ke penjuru Asia Tenggara, Republik Dominika, Brasil, Peru, Ghana, Guyana, Tonga, dan Polinesia. Usaha penanaman secara komersial dilakukan di Amerika Serikat, yaitu di Florida Selatan dan Hawaii. Di Indonesia, buah ini menjadi ikon kota Depok, Jawa Barat, sejak tahun 2007.

Buah belimbing berwarna kuning kehijauan. Saat baru tumbuh, buahnya berwarna hijau. Jika dipotong, buah ini mempunyai penampang yang berbentuk bintang. Berbiji kecil dan berwarna coklat. Buah ini renyah saat dimakan, rasanya manis dan sedikit asam. Buah ini mengandung banyak vitamin C.
Salah satu jenis dari belimbing, yang disebut belimbing wuluh, sering digunakan untuk bumbu masakan, terutama untuk memberi rasa asam pada masakan. Salah satu wilayah yang terkenal akan produksi belimbing adalah Demak, Jawa Tengah. Belimbing Demak terkenal berukuran besar, warnaya kuning cerah dan rasanya manis, Orang yang bermasalah pada ginjalnya harus menghindari konsumsi buah ini karena mengandung asam oxalat. Jus yang terbuat dari belimbing lebih berbahaya karena konsentrasi asamnya yang lebih tinggi. Orang yang memiliki kolesterol tinggi atau penderita diabetes juga harus menghindari buah ini, karena kandungan gulanya yang tinggi.

SI PITUNG ( Betawi The Legend )

Banyak versi mengenai si Pitung, namun saya menceritakan kisah dari banyak orang yang saya dengar, siapa yang tak kenal dengan sebutan Pitung, seorang tokoh pahlawan lokal asli dan sudah melegenda di benak rakyat Betawi. Nama besarnya sudah sangat terkenal di zamannya dan sangat ditakuti lawan dan disegani kawan. Dia semacam “Robin-hood” asli Indonesia. Si Pitung selalu membela rakyat kecil dari penindasan dan penjajahan kompeni. Bagi VOC , Pitung merupakan potensi ancaman terbesar bagi kelangsungan usaha mereka di Batavia saat itu.
Pitung merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara, pasangan suami-istri Piun dan Pinah.Si Pitung, berdasarkan cerita rakyat (folklore) yang masih hidup di masyarakat Betawi, sejak kecil belajar mengaji di langgar (mushala) di kampung Rawa Belong. Dia, menurut istilah Betawi, ‘orang yang denger kate’. Dia juga ‘terang hati’, cakep menangkap pelajaran agama yang diberikan ustadznya, sampai mampu membaca (tilawat) Alquran. Selain belajar agama, dengan H Naipin, Pitung –seperti warga Betawi lainnya–, juga belajar ilmu silat. H Naipin, juga guru tarekat dan ahli maen pukulan. Masa mudanya, dihabiskan dengan mempelajari ilmu silat dengan pengawasan gurunya di Rawabelong. Selama mempelajari silat, Pitung juga memperoleh ilmu kekebalan.
Kehebatan gerak silat Pitung diuji ketika usai menjual kambing di Tanah Abang. Uang hasil penjualan dicopet segerombolan pemuda. Terjadilah perkelahian dengan kawanan pencopet. Dalam beberapa jurus, seluruh copet kampung itu terkapar ditanah. Melihat kehebatan korbannya, kawanan pencopet itu malah meminta agar Pitung menjadi pemimpin mereka.
Menjadi pemimpin pencopet, Pitung mulai beraksi. Namun kali ini korbannya bukan warga biasa karena ia pernah berjanji untuk membela warga yang lemah. Selama belajar silat itu, Pitung merasakan kehidupan orang Betawi dan Belanda (Eropa) sangat kontras. Dibalik penjajah yang disebut tuan besar, termasuk tuan-tuan tanah yang hidup mewah, Pitung melihat penderitaan rakyat kecil di sekitarnya.
Kondisi inilah yang membuat ia suka melakukan perampokan terhadap orang-orang kaya dan tuantuan tanah, yang membelenggu petani dengan berbagai blasting (pajak). Hasil rampokannya itu dibagi-bagikan kepada masyarakat miskin. Karena aksi-aksinya yang membuat panik penjajah dan keamanan di Batavia terganggu, Belanda pun menugaskan Scehout (kepala polisi) memimpin operasi penumpasan.Salah satu ilmu kesaktian yang dipelajari Bang Pitung disebut Rawa Rontek. Gabungan antara tarekat Islam dan jampe-jampe Betawi. Dengan menguasai ilmu ini Bang Pitung dapat menyerap energi lawan-lawannya. Seolah-olah lawan-lawannya itu tidak melihat keberadaan Bang Pitung. Karena itu dia digambarkan seolah-olah dapat menghilang. Menurut cerita rakyat, dengan ilmu kesaktian rawa rontek-nya itu, Bang Pitung tidak boleh menikah. Karena sampai hayatnya ketika ia tewas dalam menjelang usia 40 tahun Pitung masih tetap bujangan.
Karena melihat kesaktian Pitung, Scehout(kepala polisi) mencari cara untuk melumpuhkannya. Mulai didekatilah orang-orang yang mengenal Pitung untuk mengetahui kelemahannya. Karena dikhianati salah satu kawannya, Pitung ditembak oleh Scehout Heyne dan pasukannya, dengan peluru emas yang khusus disediakan untuk melawan kesaktiannya. Hal ini dilakukan karena Si Pitung tidak mempan ditembak dengan peluru biasa.
Sampai kini, tidak diketahui letak makam ‘Robin Hood dari Betawi’ ini. Ada yang menyebutkan, penembakan terjadi di Jembatan Haji Ung, Kemayoran. Mayatnya dikuburkan dengan kepala dan badan terpisah. Kepalanya dikubur di dekat pabrik arak dan badannya dikubur di daerah Bogor. Sampai akhir hayatnya, Pitung tidak sempat berkeluarga. Versi lain menyatakan, mayatnya dikubur di daerah Pejagalan, Jakarta Barat, dan dijaga militer selama enam bulan.
Rumah Si Pitung yang terletak di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, diperkirakan dibangun pada abad ke 19. Si Pitung sendiri lahir di Rawa Belong, Jakarta Barat. Karena keberaniannya melawan penjajahan Belanda membuat nama si Pitung menjadi buah bibir masyarakat masa itu hingga kini.

Jumat, 22 Juni 2012

Prospek Investasi Di Indonesia

Sebenarnya ladang uang rupiah, Dollar (duit) nantinya ada dinegara Indonesia kenapa? Tingkat sumber daya Alam Indonesia ternyata menempati Urutan pertama Di Dunia dengan Luas kawasan darat dan lautan yang penuh dengan kekayaan alamnya menyimpan cadangan sumber energi maupun pangan dunia yang sangat berlimpah. Yang mana di tunjang dengan kualitas tanah yang sangat subur serta pengaruh tropis yang mendukung membuaT INVESTASI dibidang apapun di Indonesia sangat mendukung. Namun perlu negara dan rakyat indonesia menyadari bahwa tingkat pencemaran polusi sangat perlu di antisipasi kedepannya dikarenakan sangat mempengaruhi kestabilan dan keseimbangan Kekuatan atau energi alam di indonesia, apabila ini tidak cepat di antisipasi maka tingkat bencana alam dan kualitas kesuburan tanah di indonesia akan hancur, Yang otomatis mengakibatkan akan berkurangnya nilai tambah akan prospek Investasi di Indonesia.
Sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan Negara, Menteri Keuangan Republik Indonesia tentu merasa prihatin melihat kenyataan betapa masih rendahnya serapan anggaran oleh kementerian/lembaga. Itu terlihat dari data hingga kuartal pertama tahun ini. Pemerintah sudah mengakui realisasi penyerapan belanja kementerian/lembaga kuartal I-2012 masih di bawah target, kendati sudah membaik dibanding periode yang sama tahun lalu.Menurut Armida S.Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, belum maksimalnya penyerapan anggaran kuartal I -2012 lebih disebabkan perencanaan anggaran yang baru saja dimulai.
Pemerintah pada awal tahun ini telah melakukan beberapa upaya meningkatkan penyerapan anggaran diantaranya melakukan  lelang lebih awal seperti disebutkan dalam Peraturan Presiden 54 tahun 2011. Maklum, terkait belanja kementerian/lembaga atau khususnya belanja modal, memang harus dilakukan melalui lelang. Jadi, kalau serapan anggaran di bawah 7%, hal itu disebabkan banyak proyek masih dalam tahap persiapan lelang. Setelah selesai lelang, baru dieksekusi. Apalagi pelaksanaan belanja modal juga ada termin-terminnya sehingga serapan menjadi rendah.
Selain itu, rendahnya penyerapan anggaran juga disebabkan belum terealisasinya anggaran infrastruktur karena masalah pengadaan lahan dan adanya revisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2012 sehingga ada perubahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).  Itulah penyebab serapan anggaran masih rendah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja kementerian/lembaga pada kuartal I-2012 masih jauh di bawah target.  Pada Januari , target belanja kementerian/lembaga sebesar 3,42%, namun realisasinya hanya 2,24%. Lalu pada Februari targetnya 7,72%, namun realisasinya hanya 4,99%. Dan pada Maret 2012 targetnya sebesar 24,57%, namun realisasinya hanya mencapai11,08%.
Realisasi belanja kementerian/lembaga non Badan Usaha Negara per 30 Maret 2012 hanya 11,08% dari total pagu Rp 511,5 triliun. Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar7,55% dari pagu anggaran. Kemudian, realisasi belanja pegawai tercatat 19,62% dari pagu Rp 129,2 triliun, naik  dibandingkan periode yang sama 2011 yang sebesar 18,21%. Sedangkan, belanja barang realisasinya sebesar 7,38% dari pagu anggaran yang sebesar Rp167,4 triliun.
Sementara itu, realisasi yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi kuartal I-2-12 seperti belanja modal baru mencapai 6,71% dari pagu anggaran Rp 152,3 triliun, kendati lebih tinggi dari realisasi periode yang sama tahun lalu yang hanya3,45%. Dengan demikian, hingga akhir Maret realisasi pengeluaran mencapai 17%, lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar 16% dan realisasi belanja modal naik menjadi sekitar 7%-8% dari tahun lalu sekitar3%-4%.
Dengan APBN Perubahan 2012 diharapkan akan ada penghematan belanja kementerian/lembaga Rp 18,9 triliun karena ada penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pemerintah tentu tidak tinggal diam dan mengeluh atas kondisi tidak optimalnya serapan anggaran. Oleh karena itu, tepat langkah pemerintah yang mulai tahun ini akan melaksanakan rencana penyerapan anggaran berbentuk kurva ‘S’, yaitu penyerapan kuartal I yang masih rendah karena dalam tahap persiapan, pada kuartal II dan III bakal digenjot, yang kemudian melambat di kuartal IV.
Pada kuartal I, anggaran pemerintah yang dipastikan akan terserap adalah anggaran belanja pegawai untuk keperluan gaji pegawai, sedangkan untuk anggaran belanja modal dan belanja barang dipastikan tetap rendah. Untuk mencapai target penyerapan sesuai kurva ‘S’, pemerintah melakukan pemantauan dan perbaikan berbagai masalah khususnya terkait Undang-Undang Pengadaan Tanah dan revisi Peraturan Presiden Nomor54 tahun2011.
Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2012 dipastikan tidak memberikan dukungan yang baik terhadap perbaikan ekonomi beberapa kuartal ke depan.  Hasil perubahan APBN 2012 ini mendorong perbaikan kondisi ekonomi khususnya kuartal II tahun ini, terlebih posturnya lebih banyak subsidi dibandingkan anggaran infrastruktur. Sebagai informasi, Ketua Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Kuntoro Mangkusubroto menyatakan, penyerapan belanja modal pada triwulan I-2012 semakin membaik. Sebab, per 30 Maret 2012 realisasinya sudah mencapai 6,71% atau naik hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 3,45% Bila merujuk pada anggaran belanja modal dalam APBN 2012 yang ditetapkan sebesar Rp152 triliun, maka penyerapan belanja modal hingga 30 Maret lalu sekitar Rp10,19 triliun.
 Adapun beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang mampu melakukan penyerapan belanja modal dengan sangat baik, antara lain, Kementerian Riset dan Teknologi (22,86%, sebelumnya tahun 2011 sebesar 0,08%), Kementerian Pertanian (6,89%, sebelumnya tahun 2011 sebesar 1,88%), Kementerian Koperasi dan UKM (7,39%, sebelumnya tahun 2011 sebesar 0,04%), serta Badan Pusat Statistik (21,93%, sebelumnya tahun2011 hanya2,72%). Jadi pemerintah tetap harus bekerja ekstra keras untuk mendorong serapan anggaran. Sebab, jika melihat realisasi penyerapan anggaran pada kuartal I tahun ini yang masih di bawah 15%, maka pesimistis penyerapan anggaran tahun 2012 akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Alasannya, realisasi ini menggambarkan pola yang sama seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yang realisasinya tidak baik.
Pemerintah harus berani mengubah pola penyerapan anggaran tidak lagi dengan kurva “S”, karena pola seperti ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang tidak sehat. Lebih baik serapan anggaran dibuat merata sepanjang tahun di mana secara proporsional diserap sebesar 25% per kuartalannya. Untuk mendukung pola serapan yang berubah secara radikal itu, pemerintah harus berani membuat terobosan terutama dalam mekanisme tender atau lelang pekerjaan proyek skala besar. Simplikasi mekanisme lelang mungkin harus dilakukan tanpa harus mengabaikan prinsip tata kelola anggaran yang baik, tertib, efektif dan efisien sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Serapan anggaran seyogyanya juga memberikan dampak positif bagi perbaikan daya saing Indonesia. Dalam hal ini anggaran untuk pembangunan infrastruktur mustinya diperbesar dan serapannya juga harus lebih optimal. Sebagai catatan, pada akhir 1990-an, peringkat daya saing infrastruktur Indonesia berada di atas negara Cina dan Thailand. Akan tetapi, kondisi saat ini daya saing infrastruktur Indonesia berada di bawah dua negara tersebut, bahkan kalah jauh dibanding dengan Malaysia dan Singapura.
 Kalangan pelaku usaha menilai selama beberapa tahun terakhir pemerintah mengabaikan pembangunan infrastruktur. Akibatnya, daya saing Indonesia juga mengalami penurunan. Buktinya, terjadi kemacetan di mana-mana, kondisi pelabuhan dan bandara yang buruk dan kurangnya pasokan listrik. Dampaknya investasi berkurang, harga barang lebih mahal, biaya produksi naik dan daya saing berkurang. Orang lantas berpikir praktis, lebih baik impor barang daripada produksi sendiri. Berdasar data Kementerian PPN/Bappenas, pada 2011 lalu daya saing infrastruktur Indonesia mengalami stagnasi. Peringkat daya saing infrastruktur pada tahun tersebut sama seperti tahun sebelumnya di posisi 82.  Posisi itu hanya naik 2 peringkat dibandingkan dengan posisi tahun 2009 yang berada di angka84.
Sedangkan pada tahun 2011, daya saing infrastruktur negara-negara berkembang lain berada jauh di atas Indonesia, seperti Cina (69), Thailand (47), Malaysia (23), dan Singapura (2). Indonesia hanya lebih baik ketimbang Filipina (113) dan Vietnam (123) untuk kawasan Asia Tenggara. Menurut perhitungan Bappenas, kebutuhan pembiayaan infrastruktur minimum 5% dari produk domestik bruto (PDB) saja mencapai Rp 1.924 triliun tahun 2010-2014. Level 5% dari PDB ini pernah dicapai sebelum krisis moneter mendera Indonesia tahun 1997. Namun, kini pemerintah hanya mampu menyediakan dana Rp 560 triliun dari jumlah tersebut, sudah termasuk Dana Alokasi Khusus(DAK).
Potensi pendanaan infrastruktur dari APBN pun tidak bisa melebihi 25%, atau hanya sekitar 1% dari PDB. Sementara India mampu mendanai infrastruktur sebanyak 7- 8% dari PDB dan Tiongkok 9-10%. Berdasarkan program pembangunan enam koridor ekonomi dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), pada periode yang sama, dana yang dibutuhkan untuk infrastruktur diperkirakan Rp 1.786 triliun. Sebanyak Rp 681 triliun dibutuhkan untuk infrastruktur penyediaan listrik dan energi, Rp 339 triliun jalan raya, Rp 326 triliun jaringan rel kereta api, dan Rp 242 triliun untuk Information Communication and Technology (ICT). Oleh karena itu dibutuhkan sumber pendanaan lain dari BUMN, swasta, dan pembiayaan daerah melalui APBD, yang diperkirakan hanya terkumpul Rp1.041 triliun. Jadi, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah RI minimal 7% pada akhir 2014, masih butuh pembiayaan dari sumber lain.
Kedepan mustinya serapan anggaran dipercepat, terutama untuk infrastruktur. Apalagi pemerintah optimistis investor akan lebih banyak berinvestasi menyusul hadirnya Undang-Undang (UU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Investor juga meyakini prospek investasi di Indonesia semakin baik setelah diperolehnya peringkat investment grade. Terkait UU Pengadaan Tanah yang sudah disahkan awal tahun ini, pemerintah pun harus membuat sejumlah aturan pendukung, yang diselesaikan dalam waktu dekat. Dalam sejumlah proyek MP3EI yang sebenarnya sudah diminati investor, ironi pun terjadi. Meski telah didukung UU yang terbit beberapa tahun sebelumnya, di lapangan tak banyak membantu. Banyak investor yang akhirnya mundur setelah bertahun-tahun mengurus berbagai perizinan yang rumit di daerah, dengan status tanah yang tak kunjung jelas. 

Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia

Dalam aspek hukum ekonomi, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.

Sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan Perekonomian saja sudah tercemari praktik – praktik korupsi yang sudah tidak bisa dicegah sampai saat ini, seolah Perekonomian di Indonesia sudah dikuasai oleh deal – deal politik yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh pejabat – pejabat yang tidak mempunyai moral dan rasa cinta tanah air, hanya sekedar memikirkan dirinya sendiri dan dilakukan secara berjamaah hebatnya pula, dengan dukungan oleh kalangan konglomerat – konglomerat di negeri ini.

Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula.

Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik – praktik korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.

Tetapi tidak semudah itu melakukan semua itu, apabila masih ada cara yang lebih baik untuk dilakukan, sebaiknya memilih cara yang lebih baik untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia.

Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :

1.      Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2.      Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi.
3.      Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4.      Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.

Sebagai contoh dan gambaran  Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:

Ø  Hutang Luar Negeri Indonesia
Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998, sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi yang dipimpin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah menca-pai 63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta menca-pai 73,962 dollar Amerika Serikat.

Ø  Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
Pemerintah orde baru ingin men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah (rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen.

Ø  Pemerintahan Sentralistik
Pemerintahan orde baru sangat sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai. 

Sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara senantiasa terdapat interaksi. Hubungan saling mempengaruhi antara kedua sistem ini dapat berlansung positif, tetapi dapat juga bersifat negatif seperti yang terjadi pada masa orde baru, yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik hukum Indonesia mengarah kepada pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib, teratur, lancar dan berdaya saing global.

Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing.

Pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal nilai kultur bangsa sehingga norma ini begitu visoner dan maju. Namun disisi lain bagi kaum-kaum liberal menganggap Pasal 33 UUD 1945 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia, sudah begitu terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada depedensi satu negara ke negara lain.
            Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta. 

            Menurut saya hukum di Indonesia saat ini mengalami kekacauan dan miris mendekati kehancuran, bagaimana tidak aparat penegak hukum dan golongan-golongan lainnya yang bersangkutan sudah memilih-milih dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus. Misal saja orang kurang mampu yang mencuri pisang 1tandan untuk kebutuhan hidupnya terancam hukuman kurungan selama 5tahun, tetapi apa? para koruptor yang mencuri uang negara ratusan juta, milyaran, bahkan triliunan masih bisa bebas menikmati hidup di luar penjara dan kalaupun di hukum itu tidak sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan. Miris sangat keadaan hukum di Indonesia sekarang ini.Sungguh-sungguh membutuhkan hati nurani untuk membenahi hukum di Negara ini. semoga Dewan-dewan majelis yang bertindak sebagai pengambil keputusan bertindak setegas-tegasnya seimbang dengan kesalahan yang tersangka buat sesuai dalam Undang-Undang Dasar yang berlaku di Negeri ini !
Sumber  :  http://lindha1309.blogspot.com/2012/06/membenahi-hukum-ekonomi-indonesia.html