Jumat, 22 Juni 2012

Prospek Investasi Di Indonesia

Sebenarnya ladang uang rupiah, Dollar (duit) nantinya ada dinegara Indonesia kenapa? Tingkat sumber daya Alam Indonesia ternyata menempati Urutan pertama Di Dunia dengan Luas kawasan darat dan lautan yang penuh dengan kekayaan alamnya menyimpan cadangan sumber energi maupun pangan dunia yang sangat berlimpah. Yang mana di tunjang dengan kualitas tanah yang sangat subur serta pengaruh tropis yang mendukung membuaT INVESTASI dibidang apapun di Indonesia sangat mendukung. Namun perlu negara dan rakyat indonesia menyadari bahwa tingkat pencemaran polusi sangat perlu di antisipasi kedepannya dikarenakan sangat mempengaruhi kestabilan dan keseimbangan Kekuatan atau energi alam di indonesia, apabila ini tidak cepat di antisipasi maka tingkat bencana alam dan kualitas kesuburan tanah di indonesia akan hancur, Yang otomatis mengakibatkan akan berkurangnya nilai tambah akan prospek Investasi di Indonesia.
Sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan Negara, Menteri Keuangan Republik Indonesia tentu merasa prihatin melihat kenyataan betapa masih rendahnya serapan anggaran oleh kementerian/lembaga. Itu terlihat dari data hingga kuartal pertama tahun ini. Pemerintah sudah mengakui realisasi penyerapan belanja kementerian/lembaga kuartal I-2012 masih di bawah target, kendati sudah membaik dibanding periode yang sama tahun lalu.Menurut Armida S.Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, belum maksimalnya penyerapan anggaran kuartal I -2012 lebih disebabkan perencanaan anggaran yang baru saja dimulai.
Pemerintah pada awal tahun ini telah melakukan beberapa upaya meningkatkan penyerapan anggaran diantaranya melakukan  lelang lebih awal seperti disebutkan dalam Peraturan Presiden 54 tahun 2011. Maklum, terkait belanja kementerian/lembaga atau khususnya belanja modal, memang harus dilakukan melalui lelang. Jadi, kalau serapan anggaran di bawah 7%, hal itu disebabkan banyak proyek masih dalam tahap persiapan lelang. Setelah selesai lelang, baru dieksekusi. Apalagi pelaksanaan belanja modal juga ada termin-terminnya sehingga serapan menjadi rendah.
Selain itu, rendahnya penyerapan anggaran juga disebabkan belum terealisasinya anggaran infrastruktur karena masalah pengadaan lahan dan adanya revisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2012 sehingga ada perubahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).  Itulah penyebab serapan anggaran masih rendah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja kementerian/lembaga pada kuartal I-2012 masih jauh di bawah target.  Pada Januari , target belanja kementerian/lembaga sebesar 3,42%, namun realisasinya hanya 2,24%. Lalu pada Februari targetnya 7,72%, namun realisasinya hanya 4,99%. Dan pada Maret 2012 targetnya sebesar 24,57%, namun realisasinya hanya mencapai11,08%.
Realisasi belanja kementerian/lembaga non Badan Usaha Negara per 30 Maret 2012 hanya 11,08% dari total pagu Rp 511,5 triliun. Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar7,55% dari pagu anggaran. Kemudian, realisasi belanja pegawai tercatat 19,62% dari pagu Rp 129,2 triliun, naik  dibandingkan periode yang sama 2011 yang sebesar 18,21%. Sedangkan, belanja barang realisasinya sebesar 7,38% dari pagu anggaran yang sebesar Rp167,4 triliun.
Sementara itu, realisasi yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi kuartal I-2-12 seperti belanja modal baru mencapai 6,71% dari pagu anggaran Rp 152,3 triliun, kendati lebih tinggi dari realisasi periode yang sama tahun lalu yang hanya3,45%. Dengan demikian, hingga akhir Maret realisasi pengeluaran mencapai 17%, lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar 16% dan realisasi belanja modal naik menjadi sekitar 7%-8% dari tahun lalu sekitar3%-4%.
Dengan APBN Perubahan 2012 diharapkan akan ada penghematan belanja kementerian/lembaga Rp 18,9 triliun karena ada penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pemerintah tentu tidak tinggal diam dan mengeluh atas kondisi tidak optimalnya serapan anggaran. Oleh karena itu, tepat langkah pemerintah yang mulai tahun ini akan melaksanakan rencana penyerapan anggaran berbentuk kurva ‘S’, yaitu penyerapan kuartal I yang masih rendah karena dalam tahap persiapan, pada kuartal II dan III bakal digenjot, yang kemudian melambat di kuartal IV.
Pada kuartal I, anggaran pemerintah yang dipastikan akan terserap adalah anggaran belanja pegawai untuk keperluan gaji pegawai, sedangkan untuk anggaran belanja modal dan belanja barang dipastikan tetap rendah. Untuk mencapai target penyerapan sesuai kurva ‘S’, pemerintah melakukan pemantauan dan perbaikan berbagai masalah khususnya terkait Undang-Undang Pengadaan Tanah dan revisi Peraturan Presiden Nomor54 tahun2011.
Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2012 dipastikan tidak memberikan dukungan yang baik terhadap perbaikan ekonomi beberapa kuartal ke depan.  Hasil perubahan APBN 2012 ini mendorong perbaikan kondisi ekonomi khususnya kuartal II tahun ini, terlebih posturnya lebih banyak subsidi dibandingkan anggaran infrastruktur. Sebagai informasi, Ketua Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Kuntoro Mangkusubroto menyatakan, penyerapan belanja modal pada triwulan I-2012 semakin membaik. Sebab, per 30 Maret 2012 realisasinya sudah mencapai 6,71% atau naik hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 3,45% Bila merujuk pada anggaran belanja modal dalam APBN 2012 yang ditetapkan sebesar Rp152 triliun, maka penyerapan belanja modal hingga 30 Maret lalu sekitar Rp10,19 triliun.
 Adapun beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang mampu melakukan penyerapan belanja modal dengan sangat baik, antara lain, Kementerian Riset dan Teknologi (22,86%, sebelumnya tahun 2011 sebesar 0,08%), Kementerian Pertanian (6,89%, sebelumnya tahun 2011 sebesar 1,88%), Kementerian Koperasi dan UKM (7,39%, sebelumnya tahun 2011 sebesar 0,04%), serta Badan Pusat Statistik (21,93%, sebelumnya tahun2011 hanya2,72%). Jadi pemerintah tetap harus bekerja ekstra keras untuk mendorong serapan anggaran. Sebab, jika melihat realisasi penyerapan anggaran pada kuartal I tahun ini yang masih di bawah 15%, maka pesimistis penyerapan anggaran tahun 2012 akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Alasannya, realisasi ini menggambarkan pola yang sama seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yang realisasinya tidak baik.
Pemerintah harus berani mengubah pola penyerapan anggaran tidak lagi dengan kurva “S”, karena pola seperti ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang tidak sehat. Lebih baik serapan anggaran dibuat merata sepanjang tahun di mana secara proporsional diserap sebesar 25% per kuartalannya. Untuk mendukung pola serapan yang berubah secara radikal itu, pemerintah harus berani membuat terobosan terutama dalam mekanisme tender atau lelang pekerjaan proyek skala besar. Simplikasi mekanisme lelang mungkin harus dilakukan tanpa harus mengabaikan prinsip tata kelola anggaran yang baik, tertib, efektif dan efisien sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Serapan anggaran seyogyanya juga memberikan dampak positif bagi perbaikan daya saing Indonesia. Dalam hal ini anggaran untuk pembangunan infrastruktur mustinya diperbesar dan serapannya juga harus lebih optimal. Sebagai catatan, pada akhir 1990-an, peringkat daya saing infrastruktur Indonesia berada di atas negara Cina dan Thailand. Akan tetapi, kondisi saat ini daya saing infrastruktur Indonesia berada di bawah dua negara tersebut, bahkan kalah jauh dibanding dengan Malaysia dan Singapura.
 Kalangan pelaku usaha menilai selama beberapa tahun terakhir pemerintah mengabaikan pembangunan infrastruktur. Akibatnya, daya saing Indonesia juga mengalami penurunan. Buktinya, terjadi kemacetan di mana-mana, kondisi pelabuhan dan bandara yang buruk dan kurangnya pasokan listrik. Dampaknya investasi berkurang, harga barang lebih mahal, biaya produksi naik dan daya saing berkurang. Orang lantas berpikir praktis, lebih baik impor barang daripada produksi sendiri. Berdasar data Kementerian PPN/Bappenas, pada 2011 lalu daya saing infrastruktur Indonesia mengalami stagnasi. Peringkat daya saing infrastruktur pada tahun tersebut sama seperti tahun sebelumnya di posisi 82.  Posisi itu hanya naik 2 peringkat dibandingkan dengan posisi tahun 2009 yang berada di angka84.
Sedangkan pada tahun 2011, daya saing infrastruktur negara-negara berkembang lain berada jauh di atas Indonesia, seperti Cina (69), Thailand (47), Malaysia (23), dan Singapura (2). Indonesia hanya lebih baik ketimbang Filipina (113) dan Vietnam (123) untuk kawasan Asia Tenggara. Menurut perhitungan Bappenas, kebutuhan pembiayaan infrastruktur minimum 5% dari produk domestik bruto (PDB) saja mencapai Rp 1.924 triliun tahun 2010-2014. Level 5% dari PDB ini pernah dicapai sebelum krisis moneter mendera Indonesia tahun 1997. Namun, kini pemerintah hanya mampu menyediakan dana Rp 560 triliun dari jumlah tersebut, sudah termasuk Dana Alokasi Khusus(DAK).
Potensi pendanaan infrastruktur dari APBN pun tidak bisa melebihi 25%, atau hanya sekitar 1% dari PDB. Sementara India mampu mendanai infrastruktur sebanyak 7- 8% dari PDB dan Tiongkok 9-10%. Berdasarkan program pembangunan enam koridor ekonomi dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), pada periode yang sama, dana yang dibutuhkan untuk infrastruktur diperkirakan Rp 1.786 triliun. Sebanyak Rp 681 triliun dibutuhkan untuk infrastruktur penyediaan listrik dan energi, Rp 339 triliun jalan raya, Rp 326 triliun jaringan rel kereta api, dan Rp 242 triliun untuk Information Communication and Technology (ICT). Oleh karena itu dibutuhkan sumber pendanaan lain dari BUMN, swasta, dan pembiayaan daerah melalui APBD, yang diperkirakan hanya terkumpul Rp1.041 triliun. Jadi, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah RI minimal 7% pada akhir 2014, masih butuh pembiayaan dari sumber lain.
Kedepan mustinya serapan anggaran dipercepat, terutama untuk infrastruktur. Apalagi pemerintah optimistis investor akan lebih banyak berinvestasi menyusul hadirnya Undang-Undang (UU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Investor juga meyakini prospek investasi di Indonesia semakin baik setelah diperolehnya peringkat investment grade. Terkait UU Pengadaan Tanah yang sudah disahkan awal tahun ini, pemerintah pun harus membuat sejumlah aturan pendukung, yang diselesaikan dalam waktu dekat. Dalam sejumlah proyek MP3EI yang sebenarnya sudah diminati investor, ironi pun terjadi. Meski telah didukung UU yang terbit beberapa tahun sebelumnya, di lapangan tak banyak membantu. Banyak investor yang akhirnya mundur setelah bertahun-tahun mengurus berbagai perizinan yang rumit di daerah, dengan status tanah yang tak kunjung jelas. 

Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia

Dalam aspek hukum ekonomi, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.

Sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan Perekonomian saja sudah tercemari praktik – praktik korupsi yang sudah tidak bisa dicegah sampai saat ini, seolah Perekonomian di Indonesia sudah dikuasai oleh deal – deal politik yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh pejabat – pejabat yang tidak mempunyai moral dan rasa cinta tanah air, hanya sekedar memikirkan dirinya sendiri dan dilakukan secara berjamaah hebatnya pula, dengan dukungan oleh kalangan konglomerat – konglomerat di negeri ini.

Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula.

Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik – praktik korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.

Tetapi tidak semudah itu melakukan semua itu, apabila masih ada cara yang lebih baik untuk dilakukan, sebaiknya memilih cara yang lebih baik untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia.

Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :

1.      Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2.      Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi.
3.      Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4.      Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.

Sebagai contoh dan gambaran  Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:

Ø  Hutang Luar Negeri Indonesia
Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998, sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi yang dipimpin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah menca-pai 63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta menca-pai 73,962 dollar Amerika Serikat.

Ø  Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
Pemerintah orde baru ingin men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah (rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen.

Ø  Pemerintahan Sentralistik
Pemerintahan orde baru sangat sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai. 

Sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara senantiasa terdapat interaksi. Hubungan saling mempengaruhi antara kedua sistem ini dapat berlansung positif, tetapi dapat juga bersifat negatif seperti yang terjadi pada masa orde baru, yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik hukum Indonesia mengarah kepada pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib, teratur, lancar dan berdaya saing global.

Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing.

Pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal nilai kultur bangsa sehingga norma ini begitu visoner dan maju. Namun disisi lain bagi kaum-kaum liberal menganggap Pasal 33 UUD 1945 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia, sudah begitu terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada depedensi satu negara ke negara lain.
            Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta. 

            Menurut saya hukum di Indonesia saat ini mengalami kekacauan dan miris mendekati kehancuran, bagaimana tidak aparat penegak hukum dan golongan-golongan lainnya yang bersangkutan sudah memilih-milih dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus. Misal saja orang kurang mampu yang mencuri pisang 1tandan untuk kebutuhan hidupnya terancam hukuman kurungan selama 5tahun, tetapi apa? para koruptor yang mencuri uang negara ratusan juta, milyaran, bahkan triliunan masih bisa bebas menikmati hidup di luar penjara dan kalaupun di hukum itu tidak sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan. Miris sangat keadaan hukum di Indonesia sekarang ini.Sungguh-sungguh membutuhkan hati nurani untuk membenahi hukum di Negara ini. semoga Dewan-dewan majelis yang bertindak sebagai pengambil keputusan bertindak setegas-tegasnya seimbang dengan kesalahan yang tersangka buat sesuai dalam Undang-Undang Dasar yang berlaku di Negeri ini !
Sumber  :  http://lindha1309.blogspot.com/2012/06/membenahi-hukum-ekonomi-indonesia.html

Rabu, 18 April 2012

Polusi Udara

Udara pada lingkungan tercemar oleh zat-zat polutan sehingga tidak bersih lagi dan merupakan gangguan bagi makhluk hidup/manusia sekitarnya. Dengan kemajuan teknologi pada masa kini, polusi udara telah menimbulkan banyak kekhawatiran terutama di daera daerah industri.
Penyebab polusi udara dapat terjadi akibat dari, yaitu;
1. Kendaraan bermotor
Semua kendaraan bermotor yang memakai bensi dan solar akan mengeluarkan gas CO, Nitrogen Oksida, blerang dioksida dan partikel-partikel lain dan sisa pembakarannya. Unsur-unsur ini bila mencapai kuantum tertentu dapat merupakan racun bagi manusia atau hewan. Sebagai contoh gas CO merupakan racun bagi fugnsi-fungsi darah, SO2 dapat menimbulkan penyakit sistem pernapasan.
2. Pabrik Pabrik industri
Bagi pabrik industri yang di antara bahan bakunya banyak menggunakan zat-zat kimia organik maupun anorganik. Sebagai hasi pengelolaannya selai menghasilkan produk-produk yang berguna bagi kepentingan hidup manusia juga dikeluarkan produk-produk yang tidak berguna malahan dapat berupa racun. Produk-produk yang tidak berguna ini jelas akan dibuang dan bisa merusak lingkungan, berupa gangguan pada kehidupan dan kelestarian lingkugan bila tanpa pengendalian.
Berbagai bentuk penyakit akan timbul pada masyarakat di sekitar pabrik atau pada pekerja sendiri akibat masuknya zat-zat buangan ini ke dalam tubuh. Misal dengan timbulnyaapa yang disebut penyakit Pneumokoniosis, yaitu segolongan penyakit yang disebabkan oleh penimbunan debu-debu dalam paru-paru.
Untuk menentukan apakah orang tersebut terserang penyakit paru-paru akibat penimbunan debu dalam paru-paru, tidak mudah kalau hanya berdasarkan kelainan-kelainan yang terjadi pada tubuh. Harus ada riwayat pekerjaan atau lingkungan tempat tinggal ang selalu mereka gunakan atau sering berurusan dengan debu-debu yang membahayakan misalnya pernah bekerja atau pernah tinggal di sekitar petambangan, di pabrik keramik dan lain-lain.
Kelainan yang terjadi pad atubuh bergantung pada banyaknya debu yang timbul dalam paru-paru, makin luas bagian paru yang terkena makin hebatlah gejala-gejalanya, walaupun hal itu tidak selalu benar. Gejala yang timbul, antara lain batuk-batuk kering, sesak napas, kelelahan umum, berat badan yang turun, banyak berdahak dan lain-lain.
Untuk pengobatan secara khusus terhadap penyakit ini boleh dikatakan tidak ada. Pemberian obat-obatan umumnya hanya ditujukan untuk mengurangi penderitaan dan gejala-gejala yang timbul. Satu-satunya tindakan adalah yang bersangkutan tidak lagi mengisap debu berbahaya tadi.
Dengan demikian pencegahan merupakan hal yang perlu diutamakan. Biaya pencegahan relatif tidak seberapa bila dibandingkan dengna akibat penyakit ini.

Klasifikasi Pencemar Udara
1. Pencemar primer : pencemar yang di timbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.
2. Pencemar sekunder : pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer.
Contoh:  Sulfur dioksida, Sulfur monoksida dan uap air akan menghasilkan asam sulfurik.
Solusi :
·  Clean Air Act yang dibuat oleh pemerintah dan menambah pajak bagi industri yang melakukan pencemaran udara.
·   Mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui diantaranya Fuel Cell dan Solar Cell.
·   Menghemat Energi yang digunakan.
·   Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
Penyebab Utama Pencemaran Udara :
·  Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor.
Contoh : di Jakarta antara tahun 1993-1997 terjadi peningkatan jumlah kendaraan berupa :
-Sepeda motor 207 %
-Mobil penumpang 177 %
-Mobil barang 176 %
- Bus 138 %
Dampak Pencemaran Udara :
- Penipisan Ozon
- Pemanasan Global ( Global Warming )
- Penyakit pernapasan, misalnya : jantung, paru-paru dan tenggorokan
- Terganggunya fungsi reproduksi
- Stres dan penurunan tingkat produktivitas
- Kesehatan dan penurunan kemampuan mental anak-anak
- Penurunan tingkat kecerdasan (IQ) anak-anak.

UU Perlindungan konsumen

Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud. 
Kegiatan penyusunan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen dimulai sejak akhir tahun 2005 dan selesai pertengahan tahun 2007. Naskah Akademis Amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen sudah disampaikan kepada Menteri Perdagangan melalui Surat Ketua BPKN No. 42/BPKN/Set/7/2007 tanggal 5 Juli 2007 perihal usulan perubahan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk dapat dimasukkan dalam Proglenas tahun 2011.
Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
  1. Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa, karena secara hukum kedua jenis tanggungjawab tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.
  2. Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability) yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha barang bergerak atas dasar tanggung jawab langsung (strict liability).
  3. Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
  4. Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dapat digambarkan sebagai berikut:
    1. Gugatan konsumen terhadap Pelaku Usaha harus diputuskan oleh BPSK dalam waktu 21 hari kerja;
    2. Putusan BPSK bersifat final dan mengikat (final and binding);
    3. (3) Dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan BPSK, Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan tersebut;
    4. Baik Pelaku Usaha maupun Konsumen dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 14 hari kerja terhitung sejak putusan BPSK, dan Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 21 hari kerja;
    5. Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung harus memutuskan dalam waktu 30 hari.
Apabila Pelaku Usaha maupun Konsumen tidak mengajukan keberatan, dan si Pelaku Usaha juga tidak melaksanakan putusan BPSK dalam tenggang waktu 7 hari terhitung sejak putusan BPSK, maka BPSK wajib menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.

Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga, akan ditata kembali antara lain:
a)     Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Badan ini akan lebih difungsikan sebagai badan yang mengkoordinasikan mulai dari kebijakan sampai dengan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.

b)      Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Badan ini akan difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi, sehingga fungsi-fungsi pengawasan, penelitian, konsultasi dan lain-lain yang sekarang dimiliki oleh BPSK, akan dikembalikan kepada lembaga atau Aparat pemerintah terkait.

c)      Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Akan semakin diakui eksistensi LPKSM sebagai mitra dalam penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bidang garapannya akan diarahkan pada spesialisasi, misalnya LPKSM Kelistrikan, LPKSM Kesehatan, LPKSM Perbankan, dan lain-lain

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Pengertian Konsumen adalah seseorang yang membeli dan atau menggunakan jasa yang telah tersedia di masyarakat  baik dalam kepentingan sendiri atau keluarga.
Pelaku Usaha atau Produsen adalah seseorang atau pihak yang berkaitan langsung dengan konsumen dalam menyediakan barang atau jasa.
Barang adalah suatu benda yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak. Sedangkan Jasa adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat seperti supir angkutan umum.
Tujuan undang-undang ini adalah:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak­haknya sebagai konsumen
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
  • Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
  • Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.

Hak dan kewajiban konsumen :
1.    Hak konsumen , Terdiri dari :
1.         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.         Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.         Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian   sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.         Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
8.         Hak untuk mendapatkan kompensasi , ganti rugi dan/atau pengganti apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak seseuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya.
9.         Hak-hak yang diatur dalam ketntuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban konsumen
Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pamakaian, atau pemanfaatan barang da/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
1.         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
2.         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
3.         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan knsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
  1. Hak pelaku usaha
  2. Menerima pembayaran sesuai ddengan kesepakatan
  3. Mendapat prlindungan hukum dari tindakan konsumen
  4. Melakukan pembelaandiri dalam penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
  5. Rehabilitasi nama baik jika terbuti secarahukum tidak merugikan konsumen
  6. Hak-hak yang diatur dalam peundang-undangan lainnya
  1. Kewajiban pelaku usaha :
a)    Beritikat baik
b)   Melakukan informasi yang benar, jujur, dan jelas
c)    Memperlakukan konsumen denngsn benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d)   Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi atau di perdagangkan
e)    Memberi kesempatan konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa
f)    Memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang di perdagangkan
g)   Memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah dalam memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan /mengiklankan, larangan dalam penjualan ssecara obral/lelang, dan larangan dalam ketentuanperilkanan.
Sumber :