Selasa, 10 April 2012

Bahaya Merokok


Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan ketergantungan, di samping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema.

Jenis rokok

Rokok dibedakan menjadi beberapa jenis. Pembedaan ini didasarkan atas bahan pembungkus rokok, bahan baku atau isi rokok, proses pembuatan rokok, dan penggunaan filter pada rokok.
Rokok berdasarkan bahan pembungkus.
·  Klobot: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun jagung.
·  Kawung: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren.
·  Sigaret: rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas.
·  Cerutu: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.
Rokok berdasarkan bahan baku atau isi.
·  Rokok Putih: rokok yang bahan baku atau isinya hanya daun tembakau yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
·  Rokok Kretek: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau dan cengkeh yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
·  Rokok Klembak: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau, cengkeh, dan kemenyan yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
Rokok berdasarkan proses pembuatannya.
*  Sigaret Kretek Tangan (SKT): rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.
*  Sigaret Kretek Mesin (SKM): rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok. Keluaran yang dihasilkan mesin pembuat rokok berupa rokok batangan. Saat ini mesin pembuat rokok telah mampu menghasilkan keluaran sekitar enam ribu sampai delapan ribu batang rokok per menit. Mesin pembuat rokok, biasanya, dihubungkan dengan mesin pembungkus rokok sehingga keluaran yang dihasilkan bukan lagi berupa rokok batangan namun telah dalam bentuk pak. Ada pula mesin pembungkus rokok yang mampu menghasilkan keluaran berupa rokok dalam pres, satu pres berisi 10 pak. Sayangnya, belum ditemukan mesin yang mampu menghasilkan SKT karena terdapat perbedaan diameter pangkal dengan diameter ujung SKT. Pada SKM, lingkar pangkal rokok dan lingkar ujung rokok sama besar.
Sigaret Kretek Mesin sendiri dapat dikategorikan kedalam 2 bagian :
  1. Sigaret Kretek Mesin Full Flavor (SKM FF): rokok yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas. Contoh: Gudang Garam International, Djarum Super dan lain-lain.
  2. Sigaret Kretek Mesin Light Mild (SKM LM): rokok mesin yang menggunakan kandungan tar dan nikotin yang rendah. Rokok jenis ini jarang menggunakan aroma yang khas. Contoh: A Mild, Clas Mild, Star Mild, U Mild, L.A. Lights, Surya Slims dan lain-lain.
Rokok berdasarkan penggunaan filter.
*  Rokok Filter (RF): rokok yang pada bagian pangkalnya terdapat gabus.
*  Rokok Non Filter (RNF): rokok yang pada bagian pangkalnya tidak terdapat gabus.

Ø Bahan kimia yang terkandung dalam rokok


Berikut adalah beberapa bahan kimia yang terkandung di dalam rokok:

*     Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
*  Tar, yang terdiri dari lebih dari 4000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
*  Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
*  Benzene, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
*  Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
*  Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
*  Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
*  Amonia, dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.  
*  Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
*  Hidrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
*  Arsenik, bahan yang terdapat dalam racun tikus.
*  Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil.
Kenapa kita harus berhenti merokok ? Karena …..
Merokok jelas-jelas menyebabkan banyak gangguan kesehatan, tidak hanya bagi perokok itu sendiri tapi juga orang-orang disekitarnya, seperti yang sudah banyak dibuktikan oleh para peneliti. Banyak fakta juga menunjukan bahwa merokok membebani ekonomi keluarga untuk tujuan yang tidak produktif.
Jadi … kalau anda sayang pada diri anda sendiri, sayang pada keluarga, peduli dengan orang-orang sekitar anda, dan juga lingkungan anda ….. Berhentilah Merokok !
Lebih baik uang anda di belanjakan untuk hal-hal yang membuat anda lebih sehat … baik jasmani maupun rohani. Anda bisa berbuat lebih baik dengan tidak merokok.

Sumber :
*  http://obatpropolis.com/bahaya-merokok/ 

Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )


Undang-undang mengenai HaKIpertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yangmuncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuanmereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaanInggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai patenpertama di Inggris yaitu Statuteof Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undangpaten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjaditahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dandesain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright)
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

1. Hak Kekayaan Industri

Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta

Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.

Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

3. Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.

Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

5. Desain Industri

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.

Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.

Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

6. Indikasi Geografis

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

7. Rahasia Dagang

Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.

Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.

Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering).

Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.

Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.

Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.

8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional

Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.

Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.

Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.

Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.

Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.

Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan

Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkin kan untuk menjalankan
  • RUANG LINGKUP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas,dan melindungi produsen dan konsumen.?
Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
Sumber :
http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/haki/lingkup_haki.htm

Jumat, 16 Maret 2012

Cara Personalisasi Windows 7 Starter


Kalian semua juga pasti sudah tahu bahwa pada Windows 7 Starter, yang banyak digunakan untuk sistem operasi netbook, tidak terdapat menu untuk personalisasi (personalize).

Sedangkan untuk semua edisi Windows 7 selain starter, kita dengan mudah dapat mempersonalisasi komputer dengan hanya mengklik kanan pada desktop dan memilih menu Personalze, sehingga kita dapat merubah pilihan personalisasi yang kita inginkan seperti memilih tema, latar belakang, suara, screensaver, pointer mouse, dan ikon desktop seperti gambar berikut

Untuk Windows 7 Starter panel ini tidak tersedia , jika kita klik kanan pada desktop, yang kita dapatkan berupa pilihan untuk mengubah resolusi dan menambahkan Desktop Gadget.      

  

Untuk menambahkan menu Personalize pada Windows 7 Starter kita dapat menginstall software Personalization Panel yang bisa di download disini

Okey.... yang tertarik silahkan mencobanya, sehingga anda dapat mengganti wallpaper netbook dengan gambar kesayangan anda

PENGERTIAN AKUNTANSI BIAYA

Akuntansi biaya adalah suatu bidang akuntansi yang diperuntukkan bagi proses pelacakan, pencatatan, dan analisa terhadap biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas suatu organisasi untuk menghasilkan barang atau jasa. Biaya didefinisikan sebagai waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dan menurut konvensi diukur dengan satuan mata uang. Penggunaan kata beban adalah pada saat biaya sudah habis terpakai.

Manfaat akuntansi biaya

Akuntansi biaya adalah salah satu cabang akuntansi yang merupakan alat bagi manajemen untuk memonitor dan merekam transaksi biaya secara sistematis, serta menyajikan informasi biaya dalam bentuk laporan biaya. Manfaat biaya adalah menyediakan salah satu informasi yang diperlukan oleh manajemen dalam mengelola perusahaannya, yaitu untuk perencanaan dan pengendalian laba; penentuan harga pokok produk dan jasa; serta bagi pengambilan keputusan oleh manajemen

Keterbatasan dalam sistem akuntansi biaya

Dalam akuntansi biaya juga terdapat beberapa kekurangan yang menyertainya, terutama dalam sistem akuntansi biaya yang telah ketinggalan zaman. Gejala-gejala dari sistem biaya yang ketinggalan zaman diantaranya ialah hasil dari penawaran sulit dijelaskan, harga pesaing nampak lebih rendah sehingga kelihatan tidak masuk akal, produk-produk yang sulit diproduksi menunjukkan laba yang tinggi, manajer operasional berkeinginan menghentikan produk-produk yang kelihatan menguntungkan, marjin laba sulit dijelaskan, pelanggan tidak mengeluh atas biaya naiknya harga, departemen akuntansi menghabiskan banyak waktu hanya untuk memberi data biaya bagi proyek khusus, dan biaya produk berubah karena adanya perubahan peraturan. manfaat lain dari akuntansi biaya adalah menyediakan salah satu informasi yang diperlukan oleh manajemen dalam mengelola perusahaan, yaitu untuk :
1. Perencanaan dan Pengendalian Laba. Akuntansi biaya menyediakan informasi
atau data biaya masa lalu yang diperlukan untuk menyusun perencanaan, dan
selanjutnya atas dasar perencanaan tersebut, biaya dapat dikendalikan dan
akhirnya pengendalian dapat dipakai sebagai umpan balik untuk perbaikan
dimasa yang akan datang.

2. Penentuan Harga Pokok Produk atau Jasa. Penetapan harga pokok akan dapat
membantu dalam :
(a) penilaian persediaan baik persediaan barang jadi maupun
barang dalam proses,
(b) penetapan harga jual terutama harga jual yang
didasarkan kontrak, walaupun tidak selamanya penentuan harga jual
berdasarkan harga pokok,
(c) penetapan laba.

3. Pengambilan Keputusan oleh Manajemen

Rabu, 14 Maret 2012

Wajah Hukum Indonesia Saat Ini

Orang banyak beranggapan kemiskinan itu adalah sesuatu yang bersifat negatif, padahal bila kita melihat lebih dalam apa yang mengakibatkan kemiskinan terjadi? Mungkin kita tidak akan berpikir seperti yang telah kita pikirkan terlebih dahulu. Di indonesia mungkin sudah tidak asing lagi dengan kemiskinan.
Kemiskinan dapat terjadi karena faktor pendidikan yang mengakibatkan kita tidak memiliki pekerjaan yang layak. Dan ironinya adalah tidak semua orang mampu menunjang pendidikan mereka ketingkat yang lebih tinggi.Tapi semua itu tidak jauh-jauh dari faktor ekonomi, maka dari itu kita selaku generasi muda yang akan mengembangkan indonesia menjadi yang lebih baik harus lebih berusaha lagi untuk mencoba menghilangkan kemiskinan yang merajalela di negara yang kita cintai ini.
Dari beberapa faktor yang mengakibatkan kemiskinan ini ada beberapa alternatif misalnya menyediakan lapangan kerja, memberikan pembiayaan minim di tempat kursus-kursus, dan mungkin dapat dengan cara menyediakan beberapa lembaga yang mengumpulkan orang-orang untuk belajar tanpa melalui sekolah pada umumnya.
Dari uraian di atas sudah di pastikan bahwa faktor ekonomi adalah faktor terpenting bagi kehidupan masyarakat terutama dari kalangan bawah. Karena ekonomi adalah salah satu faktor yang dapat merubah kemiskinan maka kita harus berusaha memotivasi diri kita untuk mengeluarkan bakat dan prestasi diri yang nantinya akan menjadikan kehidupan masyarakat kalangan bawah hidup lebih terjamin lagi, sehingga mereka tidak lagi berada di jalanan menjadi gelandangan maupun pengemis.
Wajah Hukum Indonesia dikoyak kembali oleh pratik bodoh aparatur penegak hukum. Kali ini, setelah mencuatnya istilah "mafia hukum", ada istilah lain yang mewarnai pratek hukum kita yakni istilah "joki napi". Istilah ini sangat mempecundang wajah hukum Indonesia, karena biasanya istilah "joki" merunjuk pada orang yang menunggang kuda pacu, orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang ("joki ujian") atau orang yang memberi layanan kepada pengemudi kendaraan yang bukan angkutan umum untuk memenuhi ketentuan jumlah penumpang (tiga orang) ketika melewati kawasan tertentu ("joki three in one"). Hampir sama dengan kedua arti "joki" terakhir, istilah "joki napi" merujuk pada orang yang menggantikan seorang narapidana dalam tahanan dengan menerima imbalan. Ini motif baru dan tentunya sangat menghebohkan. 
Dan seperti kasus-kasus mafia hukum yang sudah terungkap, hampir dapat dipastikan selalu ada peran pengacara dalam kasus tersebut, entah sebagai konseptor maupun sebagai eksekutor-nya. Terkuaknya peran negatif profesi pengacara dalam kasus mafia hukum tentunya menciptakan pertanyaan bagi kita semua, sejauh mana etika profesi advokat dijalankan oleh para pengacara-pengacara tersebut, sudah terlalu miskin kah mereka sehingga mau-maunya menjalankan peran hina itu ? rasanya sudah saatnya organisasi advokat membumi untuk mengambil langkah penyelamatan citra profesi advokat di mata masyarakat Indonesia. Sayangnya, hingga kini, petinggi-petinggi organisasi advokat lebih memilih diam. Entah diam dalam arti tutup mata atas penyelewengan etika profesi yang dilakukan anggotanya atau sibuk sendiri dengan pencintraan dirinya sebagai advokat agung. Entahlah. 
Bagaimana dengan perilaku polisi, kejaksaan dan peradilan ? setali tiga uang. Membahas perilaku ketiga punggawa hukum tersebut sama halnya dengan membahas perilaku bodoh advokat sebagaimana telah diuraikan di atas. Uang dan uang masih tetap mewarnai pola pikir mereka. Meskipun pada masing-masing instansi tersebut pemerintah telah mengucurkan dana remunisasi bagi aparatur penegak hukum untuk meminimalisir praktek korupsi, rasanya korupsi tetap akan menjadi perilaku mereka. Tidak percaya ? mari kita lihat nanti ... 
Kembali pada persoalan wajah hukum, rasanya dalam perjalanan kedepan Tahun 2011 ini, wajah hukum Indonesia tidak akan banyak berubah. Dari masa ke masa, wajah hukum Indonesia akan tetap sama, tercoreng dan terkoyak oleh ulah bodoh aparatur penegak hukum itu sendiri. Dari masa ke masa pula, pada akhirnya hukum Indonesia tidak lebih hanyalah aturan-aturan tertulis untuk dilanggar.

Carut Marut Hukum di Indonesia Dalam Sorotan

       Pemerintahan SBY jilid 2 dalam dua bulan terakhir ini sedang mengalami goncangan dengan issue skandal KPK-Polri yang sering disebut sebagai “cicak versus buaya”. Masyarakat pun terbelah menyikapi krisis ini, pada satu sisi yaitu: institusi kepolisian sendiri, Kejakgung, dan beberapa politisi di Komisi III DPR, sedangkan di sisi lain adalah: KOMPAK, jaringan facebooker, beberapa media, dan gerakan mahasiswa. Perlu dicatat bahwa Komisi III DPR dianggap bagian dari pendukung kepolisian karena sikapnya yang tercantum dalam kesimpulan rapat dengar pendapat antara Polri dan Anggota Komisi III.


Salah satu isi dari kesimpulannya adalah mendukung Kapolri untuk meneruskan kasus Bibit-Candra. Sedangkan Presiden SBY tak jelas pendapatnya karena mungkin kasus ini dianggapnya sebagai kasus sepele dan berbeda dengan kasus insiden monas antara FPI dengan AKKBB (Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), yang mana Presiden langsung esok harinya mengecam tindakan FPI.
Kita tidak tahu akan kemana kasus ini akan bermuara. Saling tuding dengan berbagai bukti antara dua kubu ini telah dengan jelas menunjukkan kepada kita bahwa ada yang salah dengan sistem hukum kita beserta penerapannya. Hal ini mungkin bisa disederhanakan dalam satu kalimat : krisis hukum dan kepemimpinan.
S  Hukum dalam berbagai pespektif
Hukum adalah alat untuk merekaya sosial didalam masyarakat. Hukum dibuat untuk mengatur hubungan antara individu, masyarakat dan penguasa beserta para aparaturnya. Biasanya produk hukum sangat bergantung sekali terhadap ideologi, politik, sejarah dan sosial suatu budaya masyarakat dimana hukum itu berlaku. Namun terkadang bisa saja hal sebaliknya yang terjadi, (seperti dikatakan oleh Pound bahwa hukum adalah alat untuk merekaya masyarakat) yaitu produk hukumlah yang mempengaruhi ideologi, politik dan sosial budaya sebuah masyarakat. Hal inilah yang biasa disebut sebagai pembuatan hukum secara topdown.
Dalam hal ini biasanya penguasalah yang lebih banyak menentukan produk hukum yang berlaku di tengah masyarakat. Sehingga ideologi dan kepentingan penguasalah yang banyak muncul dalam produk hukum tersebut. Penguasa dan aparaturnyalah yang mampu mengutak-atik hukum sehingga pada akhirnya penguasa itulah sumber segala sumber hukum itu sendiri.
S  Hukum di Indonesia
Indonesia ketika memproklamirkan kemerdekaannya, bangsa ini tidaklah sepenuhnya bebas dari penjajahan. Dari sisi politik kita mungkin sepenuhnya merdeka dari penguasaan politk Belanda, namun dari sisi hukum hal ini tidak berlaku. hal ini dikarenakan sejak merdeka sampai sekarang produk hukum kita terutama KUH Pidana dan KUH Perdata, KUH Dagang masih merupakan warisan kolonial Belanda. Ada sekitar 400 produk hukum warisan Belanda yang masih berlaku di Indonesia yang semuanya dikarenakan bangsa kita belum mampu atau penguasanya belum mau mengubah produk hukum sesuai dengan alam pemikiran bangsa kita (Mahfud MD, Konplikasi Penegakkan Hukum Kita, 2006).
Mungkin dikarenakan aturan hukum itu secara implisit sangat menguntungkan para pemegang kekuasaan. Sehingga pada gilirannya penerapan hukum kolonial itu mempengaruhi perilaku penguasa dalam menghadapi rakyatnya dalam artian penguasa menjadi bersikap layaknya penjajah terhadap rakyatnya. Hal ini bisa dipahami karena menurut Pound hukum itu pada akhirnya akan mempengaruhi idelogi dan sosial budaya suatu masyarakat.
Dalam sejarahnya para penguasa di Indonesia memang tercatat acap kali menindas rakyatnya apalagi yang berseberangan dengan pemikirannya. Ketika Soekarno menjadi presiden, beliau berubah dari seorang pejuang nasionalis demokrat menjadi komunis-diktator. Perilakunya ini mulai terlihat sejak diberlakukannya konsep demokrasi terpimpin. Kebijakannya membubarkan konstituante hasil pemilu 1955, mengangkat dirinya sebagai presiden seumur hidup, membentuk DPRGR, MPRS berdasarkan pilihannya, membubarkan partai Masyumi dan PSI tanpa alasan yang kuat telah menunjukkan bahwa watak penjajah telah begitu kuat menguasai alam pikiran presiden RI pertama. Bahkan M.Natsir ketua Masyumi dalam siaran radionya dengan tegas menyatakan bahwa Soekarno adalah diktator, “ Selama masih ada kebebasan partai, selama itu demokrasi ditegakkan, kalau partai dikubur, demokrasipun otomatis akan terkubur, dan di atas kuburan ini hanya diktatorlah yang memerintah.”
Gaya kepemimpinan ala Fir’aun yang menyatakan, “saya adalah rabb kamu yang tertinggi”, telah menimbulkan gejolak dan krisis hukum didalam masyarakat Indonesia. melalui formula Nasakom masyarakat terutama umat Islam terbelah menjadi pro dan kontra Nasakom. NU disatu sisi ikut dalam parade Nasakom, sedangkan Masyumi di sisi lain keluar dari parade Nasakom. NU berpendapat bahwa keikutsertaan dalam Nasakom merupakan penerapan dari kaidah pesantren “apa yang tidak bisa didapatkan 100 %, jangan kau tinggalkan 100%”. Selain itu NU juga tampaknya mengincar kedudukan politik tertentu yaitu pos Departemen Agama.
Demi kedudukan dan kekuasaan NU terkadang melangkah terlalu jauh yaitu pemberian gelar “waliyul amri ad-dharuri bisy syaukah” kepada Soekarno. Dengan pemberian gelar ini NU menempatkan Soekarno sebagai pimpinan yang wajib ditaati karena dia adalah pimpinan yang jujur sekaligus muslim yang taat. Sedangkan yang menentangnya adalah bughat (pemberontak) yang wajib dibasmi.
Tokoh-tokoh Islam banyak yang mengecam tindak-tanduk NU yang sepertinya sudah menjadi stempel politik Soekarno dalam menguatkan arogansi kekuasaan ala Fir’aun dan menumpas politik Islam. Dengan istilah ini pemerintahan Soekarno berhasil memperalat kenaifan ulama NU yang mempunyai banyak massa ini untuk menentukan mana yang bughat (pemberontak), mana yang Islami, dan mendapatkan dukungan masyarakat yang berada dibawah pengaruh NU. Padahal istilah waliyul amri hanya bisa disematkan pada penguasa yang menjalankan hukum dan ideologi Islam. Sedangkan pemerintahan Soekarno jelas jelas menisbatkan dirinya bukan sebagai negara Islam melainkan sebagai pemerintahan sekuler yang terinspirasi dari sekulerisme Kemal Attaturk di Turki.
Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang lalim. (QS:62:5)
Begitu rezim Soekarno tumbang muncullah rezim yang menamakan dirinya Orde Baru. Namun dalam prakteknya rezim ini juga sama dalam hal menindas rakyat. Dengan jargon kembali ke UUD 45 dan Pancasila secara murni dan konsekuen, rezim ini berhasil menipu seluruh rakyat Indonesia terutama umat Islam. Karena dalam kenyataannya bahkan sampai pemerintahan SBY pun gaya para aparatur pemerintah terutama kepolisian dan kejaksaan masih terlihat arogan dan menganggap kritikan masyarakat sebagai upaya permusuhan.
Dalam kasus cicak versus buaya, tampak aparatur negara dengan telanjang telah menunjukkan arogansinya. Mulai dari pemakaian istilah cicak versus buaya yang dilontarkan mantan Kabareskrim Susno Duadji dan istilah godzilla dari kejaksaan. Polisi tetap melakukan penahanan terhadap Bibit-Candra walaupun tim 8 sudah merekomendasikan kasus ditutup karena tak ada bukti. Mereka juga menolak pencabutan BAP pertama dari Ary Muladi dan Wiliardi Wizard, walaupun keduanya sudah menyatakan mencabut BAP mereka.
Polisi juga tak melakukan penahanan terhadap Aggodo padahal telah jelas bahwa dalam rekaman di MK dia berperan sebagai aktor intelektual kasus tersebut. Selain itu terdapat pula pernyataan Jaksa Agung tentang “bukti mutlak dan bukti kuat” dalam kasus Bibit-Candra. Akhirnya masyarakat banyak yang kebingungan dengan polemik ini, di mana semua pihak saling melempar statemen (yang dipenuhi dengan istilah-istilah hukum yang memusingkan), dan ditambah lagi sikap Presiden SBY yang pelit bicara untuk menanggapi kisruh ini. Semua hal di atas menunjukkan bahwa begitu kuatnya produk hukum mempengaruhi perilaku sebuah institusi, sehingga logika sehat pun bisa saja dicampakkan dengan enteng tanpa rasa dosa dan bersalah.