Rabu, 14 Maret 2012

Carut Marut Hukum di Indonesia Dalam Sorotan

       Pemerintahan SBY jilid 2 dalam dua bulan terakhir ini sedang mengalami goncangan dengan issue skandal KPK-Polri yang sering disebut sebagai “cicak versus buaya”. Masyarakat pun terbelah menyikapi krisis ini, pada satu sisi yaitu: institusi kepolisian sendiri, Kejakgung, dan beberapa politisi di Komisi III DPR, sedangkan di sisi lain adalah: KOMPAK, jaringan facebooker, beberapa media, dan gerakan mahasiswa. Perlu dicatat bahwa Komisi III DPR dianggap bagian dari pendukung kepolisian karena sikapnya yang tercantum dalam kesimpulan rapat dengar pendapat antara Polri dan Anggota Komisi III.


Salah satu isi dari kesimpulannya adalah mendukung Kapolri untuk meneruskan kasus Bibit-Candra. Sedangkan Presiden SBY tak jelas pendapatnya karena mungkin kasus ini dianggapnya sebagai kasus sepele dan berbeda dengan kasus insiden monas antara FPI dengan AKKBB (Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), yang mana Presiden langsung esok harinya mengecam tindakan FPI.
Kita tidak tahu akan kemana kasus ini akan bermuara. Saling tuding dengan berbagai bukti antara dua kubu ini telah dengan jelas menunjukkan kepada kita bahwa ada yang salah dengan sistem hukum kita beserta penerapannya. Hal ini mungkin bisa disederhanakan dalam satu kalimat : krisis hukum dan kepemimpinan.
S  Hukum dalam berbagai pespektif
Hukum adalah alat untuk merekaya sosial didalam masyarakat. Hukum dibuat untuk mengatur hubungan antara individu, masyarakat dan penguasa beserta para aparaturnya. Biasanya produk hukum sangat bergantung sekali terhadap ideologi, politik, sejarah dan sosial suatu budaya masyarakat dimana hukum itu berlaku. Namun terkadang bisa saja hal sebaliknya yang terjadi, (seperti dikatakan oleh Pound bahwa hukum adalah alat untuk merekaya masyarakat) yaitu produk hukumlah yang mempengaruhi ideologi, politik dan sosial budaya sebuah masyarakat. Hal inilah yang biasa disebut sebagai pembuatan hukum secara topdown.
Dalam hal ini biasanya penguasalah yang lebih banyak menentukan produk hukum yang berlaku di tengah masyarakat. Sehingga ideologi dan kepentingan penguasalah yang banyak muncul dalam produk hukum tersebut. Penguasa dan aparaturnyalah yang mampu mengutak-atik hukum sehingga pada akhirnya penguasa itulah sumber segala sumber hukum itu sendiri.
S  Hukum di Indonesia
Indonesia ketika memproklamirkan kemerdekaannya, bangsa ini tidaklah sepenuhnya bebas dari penjajahan. Dari sisi politik kita mungkin sepenuhnya merdeka dari penguasaan politk Belanda, namun dari sisi hukum hal ini tidak berlaku. hal ini dikarenakan sejak merdeka sampai sekarang produk hukum kita terutama KUH Pidana dan KUH Perdata, KUH Dagang masih merupakan warisan kolonial Belanda. Ada sekitar 400 produk hukum warisan Belanda yang masih berlaku di Indonesia yang semuanya dikarenakan bangsa kita belum mampu atau penguasanya belum mau mengubah produk hukum sesuai dengan alam pemikiran bangsa kita (Mahfud MD, Konplikasi Penegakkan Hukum Kita, 2006).
Mungkin dikarenakan aturan hukum itu secara implisit sangat menguntungkan para pemegang kekuasaan. Sehingga pada gilirannya penerapan hukum kolonial itu mempengaruhi perilaku penguasa dalam menghadapi rakyatnya dalam artian penguasa menjadi bersikap layaknya penjajah terhadap rakyatnya. Hal ini bisa dipahami karena menurut Pound hukum itu pada akhirnya akan mempengaruhi idelogi dan sosial budaya suatu masyarakat.
Dalam sejarahnya para penguasa di Indonesia memang tercatat acap kali menindas rakyatnya apalagi yang berseberangan dengan pemikirannya. Ketika Soekarno menjadi presiden, beliau berubah dari seorang pejuang nasionalis demokrat menjadi komunis-diktator. Perilakunya ini mulai terlihat sejak diberlakukannya konsep demokrasi terpimpin. Kebijakannya membubarkan konstituante hasil pemilu 1955, mengangkat dirinya sebagai presiden seumur hidup, membentuk DPRGR, MPRS berdasarkan pilihannya, membubarkan partai Masyumi dan PSI tanpa alasan yang kuat telah menunjukkan bahwa watak penjajah telah begitu kuat menguasai alam pikiran presiden RI pertama. Bahkan M.Natsir ketua Masyumi dalam siaran radionya dengan tegas menyatakan bahwa Soekarno adalah diktator, “ Selama masih ada kebebasan partai, selama itu demokrasi ditegakkan, kalau partai dikubur, demokrasipun otomatis akan terkubur, dan di atas kuburan ini hanya diktatorlah yang memerintah.”
Gaya kepemimpinan ala Fir’aun yang menyatakan, “saya adalah rabb kamu yang tertinggi”, telah menimbulkan gejolak dan krisis hukum didalam masyarakat Indonesia. melalui formula Nasakom masyarakat terutama umat Islam terbelah menjadi pro dan kontra Nasakom. NU disatu sisi ikut dalam parade Nasakom, sedangkan Masyumi di sisi lain keluar dari parade Nasakom. NU berpendapat bahwa keikutsertaan dalam Nasakom merupakan penerapan dari kaidah pesantren “apa yang tidak bisa didapatkan 100 %, jangan kau tinggalkan 100%”. Selain itu NU juga tampaknya mengincar kedudukan politik tertentu yaitu pos Departemen Agama.
Demi kedudukan dan kekuasaan NU terkadang melangkah terlalu jauh yaitu pemberian gelar “waliyul amri ad-dharuri bisy syaukah” kepada Soekarno. Dengan pemberian gelar ini NU menempatkan Soekarno sebagai pimpinan yang wajib ditaati karena dia adalah pimpinan yang jujur sekaligus muslim yang taat. Sedangkan yang menentangnya adalah bughat (pemberontak) yang wajib dibasmi.
Tokoh-tokoh Islam banyak yang mengecam tindak-tanduk NU yang sepertinya sudah menjadi stempel politik Soekarno dalam menguatkan arogansi kekuasaan ala Fir’aun dan menumpas politik Islam. Dengan istilah ini pemerintahan Soekarno berhasil memperalat kenaifan ulama NU yang mempunyai banyak massa ini untuk menentukan mana yang bughat (pemberontak), mana yang Islami, dan mendapatkan dukungan masyarakat yang berada dibawah pengaruh NU. Padahal istilah waliyul amri hanya bisa disematkan pada penguasa yang menjalankan hukum dan ideologi Islam. Sedangkan pemerintahan Soekarno jelas jelas menisbatkan dirinya bukan sebagai negara Islam melainkan sebagai pemerintahan sekuler yang terinspirasi dari sekulerisme Kemal Attaturk di Turki.
Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang lalim. (QS:62:5)
Begitu rezim Soekarno tumbang muncullah rezim yang menamakan dirinya Orde Baru. Namun dalam prakteknya rezim ini juga sama dalam hal menindas rakyat. Dengan jargon kembali ke UUD 45 dan Pancasila secara murni dan konsekuen, rezim ini berhasil menipu seluruh rakyat Indonesia terutama umat Islam. Karena dalam kenyataannya bahkan sampai pemerintahan SBY pun gaya para aparatur pemerintah terutama kepolisian dan kejaksaan masih terlihat arogan dan menganggap kritikan masyarakat sebagai upaya permusuhan.
Dalam kasus cicak versus buaya, tampak aparatur negara dengan telanjang telah menunjukkan arogansinya. Mulai dari pemakaian istilah cicak versus buaya yang dilontarkan mantan Kabareskrim Susno Duadji dan istilah godzilla dari kejaksaan. Polisi tetap melakukan penahanan terhadap Bibit-Candra walaupun tim 8 sudah merekomendasikan kasus ditutup karena tak ada bukti. Mereka juga menolak pencabutan BAP pertama dari Ary Muladi dan Wiliardi Wizard, walaupun keduanya sudah menyatakan mencabut BAP mereka.
Polisi juga tak melakukan penahanan terhadap Aggodo padahal telah jelas bahwa dalam rekaman di MK dia berperan sebagai aktor intelektual kasus tersebut. Selain itu terdapat pula pernyataan Jaksa Agung tentang “bukti mutlak dan bukti kuat” dalam kasus Bibit-Candra. Akhirnya masyarakat banyak yang kebingungan dengan polemik ini, di mana semua pihak saling melempar statemen (yang dipenuhi dengan istilah-istilah hukum yang memusingkan), dan ditambah lagi sikap Presiden SBY yang pelit bicara untuk menanggapi kisruh ini. Semua hal di atas menunjukkan bahwa begitu kuatnya produk hukum mempengaruhi perilaku sebuah institusi, sehingga logika sehat pun bisa saja dicampakkan dengan enteng tanpa rasa dosa dan bersalah.

Senin, 05 Desember 2011

BAB 8

  • PERMODALAN KOPERASI ARTI MODAL BAGI KOPERASI

MODAL
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

KOPERASI
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

BAB 7

  • JENIS JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
  • Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
  • Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang Undang No. 12 /67 tentang Pokok pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
  • BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
  • BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
  • KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang orang.
        Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

BAB 6

  • Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi 
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·   Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·   Kesukarelaan dalam keanggotaan
·   Menolong diri sendiri (self help)
·   Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·   Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·   Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d).Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas 
  • Rapat Anggota 
·   Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·   Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·   Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·   Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan: 
·   Anggaran dasar
·   Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·   Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·   Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·   Pembagian SHU
·   Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
  • Pengurus Koperasi 
·   Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·   Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah: 
·   Pusat pengambil keputusan tertinggi
·   Pemberi nasihat
·   Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·   Penjaga berkesinambungannya organisasi
·   Simbol
  • Pengawas 
·   Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·   Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-     mempunyai kemampuan berusaha
-     mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang  disegani anggota koperasi dan masyarakat  sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
    Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·   Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·   pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
·   Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·   Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan
  • Manajer 
·   Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
·   Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-       organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-     perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).